Pantau - Polda Jawa Barat berhasil menangkap salah satu buron kasus Vina Cirebon yaitu Pegi Setiawan alias Perong di Bandung. Hotman Paris desak polisi periksa keluarga Pegi.
Pengacara kondang Hotman Paris mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah berhasil menangkap satu DPO kasus Vina Cirebon yaitu Pegi Setiawan alias Perong.
"Kasus pembunuhan almarhumah Vina Cirebon, terima kasih kepada Polda Jabar. Satu DPO telah tertangkap," kata Hotman Paris dalam unggahan Instagramnya, Rabu (22/5/2024).
Hotman Paris juga mendesak polisi untuk memeriksa keluarga Pegi apakah terlibat dalam persembunyian Pegi selama 8 tahun kasus tersebut.
"Yang satu tertangkap ini, mohon semua keluarganya diperiksa. Apakah selama ini ikut atau terlibat Obstruction of Justice menyembunyikan pelaku karena juga bisa jadi target pidana," jelas Hotman Paris.
Selain itu, Hotman Paris juga menuturkan keluarga pelaku dapat dipidana jika terbukti menyembunyikan pelaku.
"Keluarganya pun bisa dipidana jika terbukti menyembunyikan si pelaku selama ini," ujar Hotman Paris.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan satu DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan alias Perong di Bandung semalam.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri dari 3 DPO kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016 lalu. Ketiganya buron selama 8 tahun sejak terkuaknya kasus pembunuhan tersebut.
Polisi menghimbau untuk yang merasa masih bagian keluarga ketiga DPO untuk menyerahkan mereka. Selain itu, polisi menegaskan jika ada upa menyembunyika ketiganya makan tak segan orang tersebut akan dipidanakan.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina terjadi pada 2016 di Cirebon. Vina gadis 16 tahun bersama pacarnya Eky menjadi korban pembunuhan berencana oleh geng motor. Kasus tersebut awalnya tampak seperti kecelakaan lalu lintas, namun setelah diselidiki lebih lanjut, polisi menemukan beberapa kejanggalan.
Pembunuhan Vina dan Eky membuat geger masyarakat karena tidak hanya melibatkan kematian tetapi juga pemerkosaan terhadap Vina yang dilakukan oleh pelakunya. Kemudian, selang enam hari keluarga korban dihubungi kerabat Vina yang kerasukan arwah Vina dan menceritakan kronologi pembunuhan tersebut.
Setelah itu, polisi berhasil mengamankan 8 orang dari total 11 pelaku pembunuhan Vina tersebut. 7 perlaku berinisial J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23) diduga melakukan pemukulan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan, sedangkan A (15) melakukan pemukulan.
Kemudian, setelah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Cirebon ketuju pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih berusia dibawah umur.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun