
Pantau - Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan alias Perong membantah dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Pegi mengaku ia menjadi korban salah tangkap polisi.
Pegi mengungkapkan pernyataan mengejutkan dengan menepis jika dirinya terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Saya mau bicara," kata Pegi mengawali pernyataannya, Senin (27/5/2024).
Pegi tetap berusaha untuk memberikan penyataannya meskipun tidak diberi kesempatan khusus untuk berbicara.
"Saya tidak terlibat pembunuhan itu, saya rela mati," ujar Pegi.
Pernyataan Pegi tersebut membuat dirinya dikerubungi oleh awak media. Namun, polisi tidak memberi kesempatan untuk Pegi berbicara dan langsung menggiring Pegi ke ruang tahanan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast merespons pernyataan Pegi tersebut. Ia menyebutkan Pegi akan diberikan hak bicara saat dipersidangan nanti.
"Hak tersangka (berbicara) nanti di sidang pengadilan. Tentu harus didampingi (pengacara) tersangkanya," jelas Jules.
Sementara, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan meyakinkan jika Pegi yang ditangkap adalah pelaku tersangka kasus pembunuhan Vina.
"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini. Kita sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan identitas, baik KK maupun ijazah. Kita yakinkan bahwa ini adalah PS alias Pegi Setiawan," tegas Surawan.
Diketahui, sebelum tertangkap Pegi merubah identitasnya menjadi Robi Irawan dan menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten bandung sekitar bulan September 2016 hingga tahun 2019. Selama tinggal di Katapang, Pegi mengubah identitasnya.
Selain itu, persembunyian Pegi juga turut dibantu oleh ayahnya A Saprudi yang memperkenalkan Pegi sebagai keponakannya kepada warga sekitar.
Diberitakan sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan terancam hukuman mati. Selain itu, polisi juga mengungkapkan pelaku pembunuhan Vina Cirebon berjumlah 9 orang bukan 11 orang. Sehingga, dua DPO yang sebelumnya diterbitkan dicabut.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina terjadi pada 2016 di Cirebon. Vina gadis 16 tahun bersama pacarnya Eky menjadi korban pembunuhan berencana oleh geng motor. Kasus tersebut awalnya tampak seperti kecelakaan lalu lintas, namun setelah diselidiki lebih lanjut, polisi menemukan beberapa kejanggalan.
Pembunuhan Vina dan Eky membuat geger masyarakat karena tidak hanya melibatkan kematian tetapi juga pemerkosaan terhadap Vina yang dilakukan oleh pelakunya. Kemudian, selang enam hari keluarga korban dihubungi kerabat Vina yang kerasukan arwah Vina dan menceritakan kronologi pembunuhan tersebut.
Setelah itu, polisi berhasil mengamankan 8 orang dari total 11 pelaku pembunuhan Vina tersebut. 7 perlaku berinisial J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23) diduga melakukan pemukulan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan, sedangkan A (15) melakukan pemukulan.
Kemudian, setelah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Cirebon ketuju pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih berusia dibawah umur.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun