
Pantau - Bareskrim Polri menangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS bernama Sofyan terkait kasus narkoba. Sofyan mengaku sebagian uang hasil penjualan digunakan untuk kampanye.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan menggunakan barang tersebut sebagian untuk kampanye.
"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Mukti, Senin (27/5/2024).
Mukti menjelaskan pihaknya akan mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait potensi penggunaan uang hasil penjualan narkoba.
"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," jelas Mukti.
Diketahui, Tersangka telah buron selama satu bulan sejak Maret 2024. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Penyidik Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap S saat sedang berbelanja pakaian di salah satu toko di wilayah Aceh Tamiang, Sabtu (25/5).
S merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang berstatus buron masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kilogram sabu-sabu yang diungkap di Lampung pada 10 Maret 2024.
Penyidik memburu keberadaan S selama tiga pekan di tempat persembunyiannya hingga terpantau sedang ngopi, lalu berbelanja di toko pakaian di wilayah Aceh Tamiang.
Usai ditangkap, penyidik membawa S ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami siapa jaringan di atasnya.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, dengan waktu tempuh selama tiga jam. Kemudian, diterbangkan ke Jakarta dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun