
Pantau - Polisi menetapkan AC (33) sebagai tersangka kasus balita berinisial YKA (2) tewas dilindas mobil Fortuner berpelat nomor N-1770-HZ di Perum Quality Riverside, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
"Sudah kita tetapkan tersangka," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Ony bilang, penahanan tersangka AC ini juga masih menunggu keputusan penyidik. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk penanganan peraturan lalu lintas.
"Masalah penahanan menjadi kewenangan penyidik yang menangani," ujarnya.
"Tetap kita proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai dengan peraturan kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.
Pelindas Balita Diamankan Polisi
Diberitakan, balita YK (2) tewas terlindas mobil Toyota Fortuner yang dikendarai tetangganya berinisial AC (33) di kompleks perumahannya, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Kini, AC sudah diamankan oleh kepolisian.
"Sudah kami tangani, sementara pengemudinya sudah diamankan," kata Kanit Gakum Satlantas Polresta Sidorjo, AKP Ony Purnomo, Minggu (26/5/2024).
Adapun peristiwa ini terjadi pada Perum Quality Riverside Blok B-03/05, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu (25/5) yang bermula saat korban sedang bermain sendiri di taman kompleks perumaah tersebut, kemudian muncul Fortuner dengan nopol N 1770 HZ yang melaju cukup kencang.
"Korban dari taman perumahan berlari menyeberang jalan. Tiba-tiba mobil Toyota Fortuner muncul dengan kecepatan tinggi sehingga korban terlindas," kata Ketua RT 29 RW 6 Desa Gamping, Hanif, Minggu (26/5/2024).
AC diduga tidak melihat jelas adanya korban karena posisi jalan Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan tikungan. Jarak taman dari rumah korban cukup dekat kira-kira sekitar 12 meter, dan taman berada di samping pertigaan jalan.
"Anehnya dari pengakuan pengemudi tidak merasakan melindas balita tersebut, padahal balita itu sempat terlindas roda depan dan belakang, katanya.
Ketika mobil tersebut melindas korban, warga sempat meneriaki sopir agar berhenti, namun pengakuan si pelaku tidak mendengarnya dan terus melajukan mobil hingga berhenti di depan rumahnya. Lalu, warga menggedor kaca mobil dan memberi tahu bahwa telah melindas balita, tetapi ia mengaku tak merasa.
Untuk korban dibawa ke Rumah Sakit Yapalis Krian Sidoarjo. Setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia, kemungkinan sudah tidak bernyawa sejak di lokasi kejadian atau di perjalanan.
"Oleh pihak Rumah Sakit Yapalis korban dirujuk ke Rumah Sakit Anwar Medika untuk dilakukan visum. Pada saat di Rumah Sakit Yapalis Krian saya melihat pengemudi Toyota Fortuner tertunduk lemas. Mungkin dia baru menyadari dia merasa bersalah," jelas Hanif.
Hanif juga mengatakan bahwa pelaku sebelum kejadian ini terlibat cekcok dengan warga karena ngebut di kompleks. Dengan itu, pelaku sudah mendapat peringatan, namun tidak didengar dan masih saja berkendara dengan kecepatan tinggi.
"Bahkan, pernah cekcok dengan warga perumahan lain pada saat mobil Toyota Fortuner tersebut masuk perumahan mengalami serempetan dengan mobil warga lain. Tiga bulan lalu pengemudi mobil Toyota Fortuner sudah kami berikan peringatan secara lisan maupun tertulis," ujarnya.
"Namun, dia masih saja seperti itu lagi seminggu kemudian, hingga terjadi kecelakaan ini," lanjut Hanif.
- Penulis :
- Khalied Malvino