
Pantau - Beberapa waktu lalu seorang remaja tergeletak di depan masjid Cawang, Bulurejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang usai diserang 12 tusukan oleh sekelompok remaja. Polisi menetapkan terdapat 7 tersangka dari kasus ini.
Polisi mengungkapkan para tersangka merupakan anak dibawah umur yakni A (15), ADY (15), MNY (17), APP (15), DAK (17), dan RH (17). Sedangkan satu orang lainnya adalah orang dewasa yakni EC (18), warga Magersari, Kota Magelang.
"Jadi objek tindak pidananya, korban masih anak atau masih di bawah umur, kategori masih di bawah 18 tahun. Menurut UU Perlindungan Anak bahwa korban masih anak di bawah umur. Tersangka ini ada 7 orang," kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut, Mustofa mengungkap bahwa tersangka RH masih menjadi buron. Di konferensi pers, hanya EC yang dihadirkan karena sudah memasuki usia dewasa.
"Ini (RH) residivis perkara yang sama, juga perkara sajam dan tawuran," ujar Mustofa.
Dia menjelaskan kasus ini bermula dari undangan tawuran yang diterima kelompok pelaku melalui Instagram. Sebagian dari kelompok pelaku dan korban masih bersekolah di tempat yang sama.
"Undangan itu diterima oleh kelompok pelaku. Sebenarnya antara kelompok pelaku dengan kelompok korban sebagian besar masih dalam satu sekolahan," kata Mustofa.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa saat korban pulang, dia dikejar oleh kelompok pelaku. Remaja tersebut menjadi target penganiayaan dan tergeletak dengan 12 luka tusuk. Beruntung, korban berhasil diselamatkan dan kini sudah dapat menjalani perawatan di rumah.
"Dari peristiwa tersebut korban mengalami 12 luka tusukan. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Merah Putih dan saat ini korban sudah bisa pulang dirawat di rumahnya," ujarnya.
Dari peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga celurit, tiga corbek, dan satu pedang. Para tersangka, termasuk anak-anak yang terlibat, dikenai pasal perlindungan anak dan Undang-Undang Darurat.
"Terkait peristiwa tersebut, kita terapkan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1, kemudian UU Perlindungan Anak pasal 80 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun hukuman penjara," tegas Mustofa.
Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah aksi pembacokan yang dilakukan oleh sekelompok remaja di kawasan Cawang, Bulurejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Minggu (26/5) subuh. Aksi tersebut mengakibatkan korban mengalami 12 luka di badannya.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, ketika dimintai konfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Rifeld mengatakan korban tersebut merupakan warga Mertoyudan dengan inisial nama D yang berusia di bawah 17 tahun.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila
- Editor :
- Khalied Malvino