Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Terungkap! Pria Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur Rp350 Ribu

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Terungkap! Pria Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur Rp350 Ribu
Foto: Ilustrasi konten porno. Sumber: Freepik)

Pantau - Seorang pria berinisial DY (25) di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) telah ditangkap polisi terkait kasus jual beli video porno anak di bawah umur melalui aplikasi X dan Telegram. Perannya mencari dan menjual video tersebut dengan harga Rp350 ribu.

"Peran mencari video-video pornografi anak, kemudian menjual video tersebut melalui media sosial Telegram. Calon pembeli akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Adapun saat penangkapannya, pelaku sedang jaga warung di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk satu HP merek POCO M4 Pro 5G dan satu unit iPhone 12 Pro Max yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan transaksi jual beli video porno.

"Tim berkoordinasi dengan RT setempat dan mendatangi target usaha (warung) orang tua target," katanya.

Lebih lanjut, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap HP pelaku. Hasilnya, didapati bukti digital jual beli video porno anak di bawah umur. Pelaku pun mengakui perbuatannya itu. Kini, ia telah diamankan Polda Metro Jaya.

"Hasil cek didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video di media sosial telegram. Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi, dimana target mengakui segala perbuatannya," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan patroli siber. Kemudian, ditemukan akun X @b*****n yang mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.

"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris