Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Wanita Tewas usai Filler Payudara di Sleman Ternyata ASN, Kejang-kejang setelah Disuntik 200 cc

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Wanita Tewas usai Filler Payudara di Sleman Ternyata ASN, Kejang-kejang setelah Disuntik 200 cc
Foto: Ilustrasi Garis Polisi (iStock)

Pantau - Seorang wanita berinisial PK (27) tewas usai melakukan suntik filler payudara di Sleman, DIY. PK yang merupakan seorang ASN kejang usai disuntik 200 cc silikon.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan korban merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"(Profesi korban?) ASN," kata Riski, Kamis (30/5/2024).

Riski menyebutkan jika korban dan pelaku telah sepakat untuk bertemu dan menyuntikkan silikon sebanyak 500 cc.

"Jadi satu hari sebelumnya mereka sudah janjian di tanggal 24 Mei, udah melakukan pengecekan bahwa hanya dibutuhkan sekitar 500 cc," ujar Riski.

Riski menjelaskan korban masoh dalam keadaan normal saat pertama penyuntikan di 100 cc. Namun, saat penyuntikan ke dua kalinya, tubuh korban bereaksi.

"Pas udah dilakukan penyuntikan yang 100 cc pertama itu posisi korban masih normal, pas udah disuntik 100 cc yang kedua baru kejang-kejang," jelas Riski.

Riski mengungkapkan korban disuntik oleh karyawan salon yang merupakan eks perawat. Karyawan tersebut tidak lagi bekerja di rumah sakit karena kontrak habis.

"Ya tapi kan kita sudah tanya-tanya juga sama ahli, terkait masalah perawat itu kan perawat pun tidak bisa langsung nyuntik, dia harus ada pendampingan dokter, kalau perawat ya," ungkap Riski.

Riski menjelaskan pihaknya akan menyelidiki terkait profesi EK (36) karena kasus penyuntikan payudara hingga menghilangkan nyawa.

"Apakah dia punya profesi dimasukkan rumah sakit lalu dia dikatakan perawat, ini kan terkait masalah hukum, harus kita dalami lagi apakah dia di situ selaku perawat atau selaku pribadi individu," jelas Riski.

Pada kasus ini, kedua tersangka EK dan SMT (40) yang merupakan pemilik salon telah ditahan dan dijerat Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 terkait praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita tewas usai melakukan filler payudara disebuah salon kecantikan wilayah Tambakbayan, Depok, Sleman, DIY.

Kronologi korban meninggal setelah melakukan filler payudara yaitu pada Sabtu (25/5) korban mendatangi salon tersebut, lalu korban ditangani oleh salah satu karyawan wanita dengan menyuntikkan filler payudara.

Setelah itu, sekitar pukul 14.30 WIB korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung, badan bergetar hingga muntah-muntah. Kemudian, pukul 17.00 WIB korban dibawa ke RSKIA Sadewa oleh istri pemilik salon.

Penulis :
Fithrotul Uyun