billboard mobile
HOME  ⁄  News

Kritik Putusan MA tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah, Uceng: Kayak Mau Bodohi Satu Negeri!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kritik Putusan MA tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah, Uceng: Kayak Mau Bodohi Satu Negeri!
Foto: Gedung Mahkamah Agung

Pantau - Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar alias Uceng, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah. 

Uceng mempertanyakan logika di balik keputusan yang mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat pendaftaran menjadi 30 tahun saat pelantikan.

“Saya yang bingung ini apa maksud MA cita-citanya menyesuaikan hari pelantikan dengan usia itu, itu di mana logikanya saya nggak kebayang,” ujar Uceng saat dihubungi pada Jumat (31/5/2024).

Uceng mencontohkan kasus hipotetis di mana seorang calon gubernur, sebut saja A yang ingin mendaftarkan diri, namun usianya masih 29 tahun saat pendaftaran dibuka. 

Berdasarkan aturan baru, A dapat tetap mendaftar asalkan sudah berusia 30 tahun pada hari pelantikan. Uceng menilai perubahan ini justru membuka potensi polemik baru.

“Misalnya hari lahirnya jatuh pada saat pelantikan, tiba-tiba presiden mau majukan 1 hari, presiden karena mau keluar negeri jadi bilang majukan 1 hari ya tanggal pelantikannya, gimana itu? Bukannya isunya semakin aneh kalau cara tafsir MA begitu?” tambah Uceng.

Uceng juga mengkritik cara pandang hakim MA yang memutuskan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Menurutnya, perubahan frasa ini malah membuat aturan menjadi bias dan membingungkan dalam pelaksanaannya.

"Itu yang saya bilang, yang beginian ini kaya mau membodohi satu negeri. Kita kan jadi puyeng, mau membodohi satu negeri dengan tindakan satu dua orang," sindirnya.

Uceng menekankan, perubahan ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu masalah baru dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Penulis :
Aditya Andreas
FLOII Event 2025

Terpopuler