
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dua orang tersebut adalah adik ipar dari Harvey Moeis.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Ketiga saksi tersebut ialah KD selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis), RS (suami dari saksi KD) selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis), serta tersangka BN selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketiganya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara berkaitan dengan dugaan korupsi timah tersebut.
"Ketiga orang saksi atas nama Tersangka TN alias AN dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.
Terbaru, Kejagung menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini cukup fantastis, yakni mencapai Rp 300,003 triliun.
Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp 26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271,6 triliun.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq










