Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ibu Muda di Tangsel Tega Lecehkan Anak Usai Diimingi Rp15 Juta

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Ibu Muda di Tangsel Tega Lecehkan Anak Usai Diimingi Rp15 Juta
Foto: Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap anak. ANTARA/Andre Angkawijaya/aa.

Pantau - Seorang ibu berinisial R (22) melecehkan anak kandungnya yang berusia 5 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tindakan tersebut dilakukan setelah ia diminta oleh seseorang yang ia kenal melalui Facebook dengan menawarkan uang sejumlah Rp15 juta sebagai imbalan untuk membuat video tersebut.

"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut, R mengaku diancam oleh pelaku yakni bernama Icha Shakila. Dia mengancam untuk menyebarluaskan foto-foto bugil R jika permintaannya tidak dipenuhi.

Setelah mengirimkan video, R mencoba menghubungi pelaku, tetapi sejumlah uang yang dijanjikan tidak kunjung R terima. Video pelecehan itu kemudian menyebar dengan luas di berbagai platform media sosial.

"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," tuturnya.

Usai videonya tersebar, Ibu berinisial R menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada malam harinya. Kini, kasus tersebut ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ibu Lecehkan Anak Kandung jadi Tersangka

Seorang ibu muda berinisial R (22) yang viral setelah video pelecehan terhadap anaknya yang masih berusia 5 tahun menyerahkan diri ke polisi. Polisi ungkap ibu muda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan setelah menyerahkan diri ibu muda tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Ade, Senin (3/6/2024).

Ade menuturkan Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Ade.
 

Penulis :
Nur Nasya Dalila
Editor :
Nur Nasya Dalila