
Pantau - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengeluhkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik.
"Pimpinan KPK memberikan perlawanan ketika terlibat dalam dugaan pelanggaran etik seperti yang baru-baru ini dilaporkan," kata Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024).
Meskipun Tumpak tidak menyebutkan nama pimpinan KPK yang dimaksud, namun diduga kuat bahwa sosok tersebut adalah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Tumpak menyatakan bahwa Dewas dilaporkan kepada aparat penegak hukum oleh pimpinan KPK tersebut.
"Ini salah satu pimpinan KPK yang sedang menjalani persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat, justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik, serta mengajukan gugatan ke lembaga tata usaha negara dan judicial review ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Tumpak menegaskan, situasi ini merupakan hal baru bagi Dewas dan menjadi kendala dalam menjalankan tugasnya.
"Kami menghadapi situasi di mana kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. Hal ini, menurut kami, merupakan kendala bagi kami," tambahnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas