
Pantau - Anak dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga anggota DPR Indira Chunda Thita dihadirkan sebagai saksi kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan ayahnya. Thita bantah diberikan barang-barang dari uang Kementerian Pertania (Kementan).
Pada persidangan yang digelar Rabu (5/6) ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan perihal tas yang dibelikan untuk Thita.
"Banyak sekali itu, itu beli tas untuk Ibu Thita, coba," kata hakim Rianto, Kamis (6/6/2024).
"Tidak, Yang Mulia," jawab Thita.
Thita membantah tas yang dibelikan menggunakan uang Kementan. Thita mengaku tidak ada tas yang dibelikan Kementan.
"Benar Saudara membeli tas? Ada tasnya tapi Saudara nggak tahu siapa yang bayar, itu maksudnya?" tanya hakim.
"Saya tidak ada tas, Yang Mulia," jawab Thita.
"Jadi Saudara beli tas bayar sendiri atau dibayarkan orang?" tanya hakim.
"Tidak ada tas, Yang Mulia," jawab Thita.
Selain itu, Hakim juga menanyakan perihal stem cell senilai Rp200 juta yang juga dibantah oleh Thita. Kemudian, hakim mengatakan jika biaya stem cell mahal tetapi Thita kembali membantah dirinya belum pernah menggunakan stem cell.
"Kalau Saudara merasa dari orang-orang yang namanya saya sebutkan tadi, Bambang Pamuji yang menyatakan Saudara ada permintaan untuk pembayaran terapi stem cell anak SYL Thita sebesar Rp 200 juta. Keterangannya seperti itu dalam persidangan, stem cell," kata hakim.
"Saya tidak pernah stem cell, Yang Mulia," jawab Thita.
"Stem cell itu saya tahu itu mahal stem cell," kata hakim.
"Saya belum, perlu, stem cell," jawab Thita.
Hakim pun kembali mencecar Thita terkait stem cell tetapi Thita tetap mengaku belum pernah menggunakan.
"Pernah nggak Saudara stem cell?" tanya hakim.
"Tidak pernah," jawab Thita.
Hakim terheran dengan jawaban Thita karena berdasarkan kesaksian mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji ada permintaan pembayaran stem cell senilai Rp200 juta untuk Thita.
"Loh kenapa kok bisa ada seperti ini?" tanya hakim.
"Tidak pernah, Yang Mulia," jawab Thita.
"Saudara sudah disumpah tadi, sudah diulang-ulang," timpal hakim.
"Sumpah," sahut Thita.
Diketahui, selain Sahroni ada juga putri SYL sekaligus anggota DPR RI dari fraksi NasDem bernama Indira Chunda Thita turut dipanggil hadir dalam sidang SYL. Kemudian, saksi lain di luar berkas perkara yakni pemilik Suita Travel Harly Lafian serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Jaksa juga memanggil kembali GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo dalam sidang hari ini. Dhirgaraya seharusnya bersaksi untuk SYL dkk pada sidang Senin (3/6) namun tak hadir.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL didakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun