
Pantau - Seorang pria berinisial FA (31), warga Kecamatan Simpang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), tega menyetubuhi putri kandungnya inisial SF selama dua tahun. Saat ini, korban sudah berusia 8 tahun.
"SF sudah dicabuli dan disetubuhi pelaku sejak dua tahun lalu atau saat usianya 6 tahun." kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Dalam beraksi, sang ayah mulanya mengajak anaknya menonton film porno bersama.Akibat perbuatan bejat tersebut, korban mengalami trauma psikis dan ketakutan bertemu dengan ayahnya. Korban kini medapat pendampingan pemulihan trauma.
"Dengan cara dia merayu anaknya dengan mengajak nonton film bersama lalu melakukan perbuatan cabulnya," katanya.
Lebih lanjut, pelaku mengaku melakukan perbuatan pencabulan kepada anaknya sudah enam kali. Katanya, hal ini dilakukan karena hubungan dengan istrinya tidak akur.
"Pengakuan tersangka ini, dia melakukan itu karena hubungannya dengan istri sering tidak akur. Dilakukan tersangka pengakuannya ada enam kali di rumah mereka tapi keterangan ini masih kita dalami lagi," jelas Rianto.
Adapun peristiwa ini pertama kali terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya pada awal bulan Mei 2024 dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kemudian, polisi mengamankan tiga anggota keluarga untuk dimintai keterangan hingga akhirnya ayah korban ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
- Penulis :
- Firdha Riris