Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Ungkap Beda Pengakuan Pembunuh Anak Terbungkus Karung di Bekasi dengan Prarekonstruksi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Ungkap Beda Pengakuan Pembunuh Anak Terbungkus Karung di Bekasi dengan Prarekonstruksi
Foto: Kasus Pembunuhan Bocah Terbungkus Karung di Bekasi

Pantau - Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan prarekontruksi kasus pembunuhan serta pemerkosaan anak perempuan berusia 9,5 tahun yang terbungkus karung di Bantargebang, Bekasi. Polisi ungkap tersangka berbeda-beda pengakuan soal pencabulan.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan adanya perbedaan antara pengakuan tersangka saat awal dengan saat prarekontruksi.

"Makanya kita uji kita tujuannya prarekon kita uji keterangan tersangka. Ada beberapa yang memang terjadi perbedaan namun tidak begitu signifikan," kata Firdaus, Kamis (6/6/2024).

Firdaus menjelaskan salah satu keterangan tersangka yang berbeda yaitu saat adegan prarekonstruksi tersangka mencabuli korban. Posisi tersangka saat mencabuli korban dengan posisi menindih, tetapi posisi tersebut tidak dijelaskan tersangka.

"Tersangka menindih korban ketika menyetubuhi," jelas Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan 34 adegan dalam prarekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan anak di Bantargebang, Bekasi. Prarekonstraksi tersebut bertambah 5 adengan yang dimulai dari tersangka mengikat karung berisi mayat korban dengan tali hingga tersangka menutup lubang air yang digunakan untuk menyembunyikan mayat korban.

Sebelumnya, jasad bocah perempuan berusia 9,5 tahun ditemukan dalam lubang galian air untuk jet pump sedalam 2,5 meter dengan kondisi terbungkus karung pada Minggu (2/6) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Bantargebang, Kota Bekasi. TKP penemuan mayat berada di bagian belakang rumah terduga pelaku pembunuhan.

Penemuan mayat korban berawal saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya dan polisi melakukan penyelidikan. Diketahui juga, korban sempat dicabuli pelaku sebelum akhirnya dibunuh. Atas perbuatannya, Didik terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun