HOME  ⁄  News

Polisi Ungkap 2 Motif Pembunuh Bocah Terbungkus Karung di Bekasi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Ungkap 2 Motif Pembunuh Bocah Terbungkus Karung di Bekasi
Foto: Ilustrasi Garis Polisi (iStock)

Pantau - Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan motif Didik Setiawan (61) tega melakukan pembunuhan serta pemerkosaan pada bocah berusia 9,5 tahun di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Polisi sebut ada dua motif pelaku melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus mengatakan pelaku memiliki dua motif melakukan aksinya tersebut.

"Ada dua motif dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka DS (Didik Setiawan)," kata Firdaus, Sabtu (9/6/2024).

Firdaus mengungkapkan motif pertama tersangka melakukan pencabulan kepada korban karena tidak bisa menahan nafsunya lantaran sudah lama tidak berhubungan badan.

"Yang pertama, tersangka DS melakukan pencabulan terhadap korban GH adalah karena tidak bisa menahan berahinya karena sudah selama tujuh bulan tersangka tidak melakukan hubungan suami istri," ungkap Firdaus.

Firdaus menyebutkan motif kedua pelaku melakukan aksi kekerasan hingga menyebabkan korban tewas karena untuk menutupi aksi pencabulan tersebut.

"Sedangkan untuk motif yang kedua ialah tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia terhadap korban ialah karena untuk menutupi perbuatan cabul terhadap anak berinisial GH (9,5 tahun)," ujar Firdaus.

"Nah ini dua motif yang mana, tim gabungan ini menyimpulkan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka DS," tambah Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan 34 adegan dalam prarekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan anak di Bantargebang, Bekasi. Prarekonstraksi tersebut bertambah 5 adengan yang dimulai dari tersangka mengikat karung berisi mayat korban dengan tali hingga tersangka menutup lubang air yang digunakan untuk menyembunyikan mayat korban.

Sebelumnya, jasad bocah perempuan berusia 9,5 tahun ditemukan dalam lubang galian air untuk jet pump sedalam 2,5 meter dengan kondisi terbungkus karung pada Minggu (2/6) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Bantargebang, Kota Bekasi. TKP penemuan mayat berada di bagian belakang rumah terduga pelaku pembunuhan.

Penemuan mayat korban berawal saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya dan polisi melakukan penyelidikan. Diketahui juga, korban sempat dicabuli pelaku sebelum akhirnya dibunuh. Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 82 dan 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun