
Pantau - Aparat kepolisian menangkap dua orang pria berinisial AA dan LH di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa ganja saat razia knalpot tidak sesuai standar atau brong.
"Diamankan pertama satu orang, kita kembangkan ke satu orang lagi, ke penjualnya. Jadi sementara kita dapat (tangkap) dua orang," kata Kasat Narkoba, Kompol Eka Candra, kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Adapun, AA ditangkap saat operasi Kegiatan Rutin Yang Ditinggalkan (KRYD) di Jalan Raya Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, Minggu (9/6). Mulanya, AA ditindak karena menggunakan klanpot brong.
"Pertama ditangkap AA barangbukti ganja 2,85 gram. Pengembangan ke LH, pengembangan didapatkan 10 gram lagi. Dua-duanya warga Kabupaten Bogor. Jadi AA dapat (membeli) barang dari LH. Kita masih pengembangan. AA dan LH Masih kita periksa lebih dalam," jelasnya.
Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Mohamad Ardi Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya melakukan razia penindakan pemotor yang menggunakan knalpot brong.
"Sudah diserahkan ke Narkoba. Kegiatannya penindakan knalpot brong, ada lima motor kita tindak," kata Ardi.
- Penulis :
- Firdha Riris