
Pantau - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (4/6), seperti dikutip dari ANTARA.
“UU ini akan menguatkan pelaksanaan kebijakan dan program (fase 1.000 hari pertama kehidupan), menjadikannya lebih sinergis dan komprehensif.” kata Bintang Puspayoga selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
UU KIA jadi usulan inisiatif DPR pada 30 Juni 2022 dan terdiri dari 9 bab dan 46 pasal untuk mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.
Adapun kewajiban pemerintah terkait RUU KIA tersbeut diantaranya:
- Mengalokasikan sumber pendanan untuk kesejahteraan ibu dan anak.
- Menjamin pendampingan ibu dengan kerentanan khusus seperti disabilitas atau gangguan jiwa dengan HIV/AIDS. Atau juga situasi khusus seperti berhadapan dengan hukum, di penampungan, situasi bencana dan konflik.
Berikut adalah hak ibu, hak anak, dan hak suami dalam RUU KIA:
Hak Ibu | Hak Anak | Hak Suami |
|
|
|
Sumber: ANTARA
- Penulis :
- Latisha Asharani
- Editor :
- Firdha Riris