
Pantau - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/6/2024).
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, membacakan laporan pembahasan RUU KIA.
"Harapannya rancangan undang-undang ini dapat disetujui pada pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI hari ini dan selanjutnya dapat dikirimkan ke presiden Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Diah dalam laporannya.
Setelah mendengar laporan itu, Ketua DPR, Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat, meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir apakah RUU KIA dapat dijadikan undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
- Penulis :
- Aditya Andreas








