Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Tok! DPR Sahkan RUU KIA Jadi Undang-Undang

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tok! DPR Sahkan RUU KIA Jadi Undang-Undang
Foto: Rapat Paripurna DPR RI.

Pantau - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/6/2024).

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, membacakan laporan pembahasan RUU KIA. 

"Harapannya rancangan undang-undang ini dapat disetujui pada pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI hari ini dan selanjutnya dapat dikirimkan ke presiden Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Diah dalam laporannya.

Setelah mendengar laporan itu, Ketua DPR, Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat, meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir apakah RUU KIA dapat dijadikan undang-undang.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Penulis :
Aditya Andreas