
Pantau - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan telah menerima laporan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yakni Kusnadi, dalam perkara penyitaan handphone. Tumpak menuturkan, Dewas KPK masih mempelajari laporan itu.
"Dipelajari dulu, (laporan) sudah saya terima," kata Tumpak kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Tumpak mengungkapkan, pihaknya sudah membaca isi laporan perkara penyitaan handphone milik Hasto dan Kusnadi. Namun dia kembali menekankan, Dewas KPK masih perlu mendalami laporan tersebut.
"Baca, tapi kita pelajari dulu," katanya.
Dia bilang, penyitaan oleh pimpinan KPK terhadap sejumlah barang milik Hasto, termasuk stafnya bernama Kusnadi sudah berdasarkan prosedur. Pasalnya, ada surat perintah dalam penyitaan tersebut.
"Ya sesuai (prosedur). Surat perintahnya ada," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Hasto hari ini melaporkan soal penyitaan ponsel dan buku catatan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami lihat di sini, dugaan kami bahwa pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan kemarin, itu tujuannya bukan untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto, tetapi upaya untuk mengambil, menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini," ungkap kuasa hukum Hasto, Rony Talapessy di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (11/6/2024).
Rony menyebut ada salah satu penyidik yang memanggil staf Hasto bernama Kusnadi, seolah-olah Hasto memanggil Kusnadi masuk ke dalam gedung KPK, ke lantai dua, ternyata panggilan dari Hasto itu tidak ada.
"Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan, melalui prosedur yang menurut kami prosedur yang salah," ujarnya.
Dia menambahkan laporan itu dibuat lantaran Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Ronny menuturkan, buku yang disita KPK berisi strategi pemenangan Pilkada PDI Perjuangan yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan KPK.
Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024), diperiksa selama 4 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara dan juga menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel-nya oleh penyidik KPK.
"Kemudian ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," ujarnya.
Hasto lalu meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya hari ini ditunda dan dijadwalkan ulang dan memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino