Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi II DPR Desak Kementerian ATR/BPN Respons Cepat Laporan Mafia Tanah

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi II DPR Desak Kementerian ATR/BPN Respons Cepat Laporan Mafia Tanah
Foto: Rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN.

Pantau - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk tidak lambat dalam merespons laporan masyarakat terkait kasus mafia tanah di Indonesia. 

Dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR RI pada Selasa (11/6/2024), Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, membacakan kesimpulan rapat yang menekankan pentingnya tindakan cepat dan tegas dari Kementerian ATR/BPN.

"Terhadap mafia tanah, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan kasus mafia tanah dengan respons cepat terhadap laporan masyarakat, meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta melakukan pembenahan secara menyeluruh di Kementerian ATR/BPN," ujar Junimart.

Selain itu, Komisi II DPR juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera merevisi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. 

Revisi ini bertujuan untuk meminimalisasi gerakan mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat.

"Kementerian ATR/BPN harus mengkaji ulang kebijakan sertifikat elektronik, mengingat tingginya ketergantungan pada teknologi yang membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek seperti anggaran, sumber daya manusia, infrastruktur, aksesibilitas, dan keamanan," tambah Junimart.

Komisi II DPR juga mendukung Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

RDTR menjadi acuan penting dalam penerbitan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan tata ruang di Indonesia.

Penulis :
Aditya Andreas