Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Beri Iming-iming Rp100 Ribu, Pria di Serang Cabuli Anak Tiri Ditangkap

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Beri Iming-iming Rp100 Ribu, Pria di Serang Cabuli Anak Tiri Ditangkap
Foto: Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap anak. (ANTARA/Andre Angkawijaya/aa.)

Pantau - Seorang pria berinisial MN (47) di Serang, Banten, diduga mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Pelaku kini telah ditangkap pihak kepolisian.

Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap MN pada Selasa (11/6/2024) malam atas dugaan pencabulan. MN diduga mengiming-imingi korban dengan uang sebelum melakukan aksinya. Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban.

"Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kota Serang," kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Polisi mengungkap, korban dicabuli ayah tirinya pada September 2023. Pada saat itu korban sedang tidur di kamarnya, namun tiba-tiba MN masuk ke kamar korban dan melecehkannya.

Kemudian, pada sekitar 30 September 2023, MN kembali masuk ke kamar korban dan melakukan pelecehan lagi.

Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp100 ribu untuk melakukan hubungan.
 

Penulis :
Nur Nasya Dalila