Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Gegara Utang Pinjol, Karyawan di Batam Curi 143 HP Senilai Rp450 Juta

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Gegara Utang Pinjol, Karyawan di Batam Curi 143 HP Senilai Rp450 Juta
Foto: Ilustrasi penangkapan. Sumber: Pixabay

Pantau - Aparat kepolisian menangkap seorang wanita berinisial E (24) yang merupakan karyawan PT Satnusa Batam. E ditangkap karena mencuri ratutan unit handphone (HP) senilai Rp450 juta.

"Manajemen mengaku kehilangan handphone sebanyak 143 unit yang akan dikemas untuk disebar dipasar hilang. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan karyawan inisial E," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan, Sabtu (15/6/2024).

Adapun penangkapan ini bermula dari laporan pihak perusahaan pada Kamis, 30 Mei 2024. Pelaku pencurian memiliki jabatan PRO atau pengecekan hasil produksi. Aksinya dilakukan pada bulan Mei dengan cara dibawa satu persatu dengan dibantu seorang rekannya yang juga sudah diamankan.

"Jadi mengambil 143 handphone dalam kurun waktu 21-29 Mei 2024. Modus pelaku,mengambil satu persatu dengan cara dibawa memasukan sela-sela bajunya disembunyikan ke toilet kemudian dibawa keluar tanpa ada pengecekan sekuriti. Kemudian diserahkan ke rekannya D yang sudah menunggu di luar perusahaan," jelasnya.

"Handphone itu dibawa keluar saat jam istirahat dan jam pulang kerja. Sehari pengakuan pelaku bisa 5-10 unit handphone bisa diambil pelaku. Pelaku lainnya inisial D juga telah diamankan," tambahnya.

Lebih lanjut, E nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena  terjerat utang pinjaman online (pinjol). Akibat perbuatannya, perusahan mengalami kerugian mencapai Rp450 juta. Dari pengembangan kasus ini, ada satu orang lagi yang turut ditangkap yaitu penadah HP curian berinisial S.

"Untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjol. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 450 juta. Jadi total ada tiga pelaku, saat ini semua pelaku telah diamankan di Polresta Barelang," ujar Doddi. 

Penulis :
Firdha Riris