Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KPK 'Spill' Alasan UKT di PTN Melonjak Tiap Tahun

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

KPK 'Spill' Alasan UKT di PTN Melonjak Tiap Tahun
Foto: Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. ANTARA/HO-Humas Pemerintah Provinsi Riau

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi mengalami kenaikan di setiap tahunnya. KPK menyebut subsidi yang diberikan pemerintah saat ini sering digunakan untuk sekolah yang dimiliki lembaga atau kedinasan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan pengalokasian subsidi yang tidak disalurkan sepenuhnya ke perguruan tinggi negeri menyebabkan biaya UKT terus meningkat.

"Nah sekarang ini pemerintah memberi bantuan operasional hanya tiga, itu lah yang lewat seluruh PTN. Yang kasih PTN per siswa hanya tiga, yang tujuh disuruh cari sendiri lewat orang tua. Itulah UKT, itulah jalur mandiri, itulah bisnis PTN," kata Pahala dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Tapi akibat dari yang (berkurang) tujuh inilah keluar jalur mandiri, keluar kasus UKT dinaikin sedikit ribut. Ya karena pemerintah cuma kasih tiga," lanjutnya.

Pahala memaparkan, terdapat anggaran sebesar Rp 7 triliun dari APBN sebagai subsidi pemerintah untuk perguruan tinggi negeri. Namun, jumlah tersebut jauh berbeda dengan anggaran yang diterima oleh kampus yang dimiliki oleh kementerian atau lembaga terkait.

"Kita lihat berapa sih yang ke mahasiswa PTN? Ternyata cuman Rp 7 triliun. Sementara Rp 32 triliun ada di perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga," katanya.

Pahala juga menemukan sejumlah alokasi anggaran di kampus kedinasan tidak dimanfaatkan dengan tepat. Menurutnya, jika pengalokasian anggaran dapat diperbaiki, maka masalah kenaikan biaya UKT di perguruan tinggi negeri setiap tahun dapat dihindari.

"Nah ini yang kita lihat satu-satu bahkan ada kementerian lembaga memasukkan ke dalam 20 persen anggaran pendidikan ternyata dibikin SMK. SMK dimasukin ke perguruan tinggi. Dia bikin Diklat internal tapi nge-charge-nya buat pendidikan tinggi," ujar Pahala.

"Pendidikan ini yang di kementerian/lembaga ternyata menyimpan banyak masalah yang kita bilang ini kalau kita bersihin bisa masuk Dikti, bisa nambahin BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri)," lanjut dia.

KPK juga mengusulkan perbaikan tata kelola pendidikan di kampus kedinasan. Menurut Pahala, pendidikan di kampus kedinasan harus diarahkan secara spesifik agar tidak tumpang tindih dengan yang diajarkan di perguruan tinggi negeri.

"Ya kita bilang kalau mau pure dikelola kementerian lembaga, kalau beneran, satu dia harus jadi PNS. Kedua ilmunya memang spesifik, kaya Akpol, Akmil, IPDN, itu kan spesifik ilmunya. Nah itu silakan, nah ini prosesnya sedang dibereskan yang itu," pungkas Pahala.

Penulis :
Nur Nasya Dalila
Editor :
Firdha Riris