billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kuasa Hukum Kusnadi Minta KPK Ganti Penyidik Buntut Penyitaan Ponsel

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kuasa Hukum Kusnadi Minta KPK Ganti Penyidik Buntut Penyitaan Ponsel
Foto: Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya Petrus Selestinus (kanan) dan anggota Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym)

Pantau - Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, diperiksa KPK hari ini. Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus meminta lembaga antirasuah tersebut mengganti penyidik KPK yang memeriksa kliennya.

"Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa tanggal 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim," kata Petrus di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Dia mengungkapkan, kliennya juga meminta klarifikasi soal administrasi pemeriksaan. Petrus menilai, ada yang aneh dengan administrasi pemeriksaan terhadap Kusnadi.

"Jadi itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal. Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan, termasuk tanggal," ujarnya.

Petrus menuding, ada pelanggaran saat proses penyitaan barang bukti dari tangan Kusnadi saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Hal inilah yang membuat Kusnadi melapor ke sejumlah institusi.

"Kan dia ke Komnas HAM, memang ada dugaan pelanggaran terjadi di sini. Kemudian kalau perampasan kemerdekaan, selain pelanggaran HAM, dia masuk kualifikasi tindak pidana itulah ke Mabes Polri," sebutnya.

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (10/6/2024). Hasto diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menyita telepon seluler (ponsel) dan buku catatan milik Hasto sebagai bagian pengembangan penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kendati demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Penulis :
Khalied Malvino