Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Orang Tua Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diperiksa

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Orang Tua Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diperiksa
Foto: Ilustrasi Garis Polisi

Pantau - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky di Cirebon masih terus bergulir. Polisi sebut akan memeriksa orangtua sejumlah terpidana kasus tersebut untuk diperiksa.

Pengacara lima terpidana kasus Vina, Rully Panggabean mengatakan undangan pemanggilan untuk pemeriksaan sudah diterima pihak keluarga.

"Jadi begini, undangan yang kami terima adalah penyelidikan Pasal 221 mengenai obstruction of justice. Materinya kami tidak tahu," kata Rully, Rabu (19/6/2024).

Rully menyebutkan dirinya belum mengetahui materi pemeriksaan kali ini apakah ada kaitannya dengan Pasal 221 tentang perintangan penyidikan. Karena pemeriksaan terdahulu juga terkait pasal tersebut.

"Begini yah, dalam kesaksian terdahulu Teguh dan Udin juga sama. Judulnya undangan klarifikasi Pasal 221. Kita enggak tau siapa yamg disasar di sini, kita akan simpulkan setelah tim rapat," ujar Rully.

Sementara, Kosim ayah Eko Ramadhan juga mengaku tidak tahu terkait materi pemeriksaan kali ini.

"(Soal perintangan penyidikan) kalau kita semua enggak tahu yah. Kita menyiapkan diri untuk jawab apa adanya yang kita ketahui saja," ucap Kosim.

Diketahui, tiga orangtua terpidana kasus Vina yakni Kosim, ayah Eko Ramadhan; Murad, ayah Eka Sandi; dan Tasanah, ayah Hadi Saputra. Kemudian, pemeriksaan terhadap keluarga Jaya diwakili kakaknya yakni Maskana.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina terjadi pada 2016 di Cirebon. Vina gadis 16 tahun bersama pacarnya Eky menjadi korban pembunuhan berencana oleh geng motor. Kasus tersebut awalnya tampak seperti kecelakaan lalu lintas, namun setelah diselidiki lebih lanjut, polisi menemukan beberapa kejanggalan.

Pembunuhan Vina dan Eky membuat geger masyarakat karena tidak hanya melibatkan kematian tetapi juga pemerkosaan terhadap Vina yang dilakukan oleh pelakunya. Kemudian, selang enam hari keluarga korban dihubungi kerabat Vina yang kerasukan arwah Vina dan menceritakan kronologi pembunuhan tersebut.

Setelah itu, polisi berhasil mengamankan 8 orang dari total 11 pelaku pembunuhan Vina tersebut. 7 perlaku berinisial J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23) diduga melakukan pemukulan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan, sedangkan A (15) melakukan pemukulan.

Kemudian, setelah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Cirebon ketuju pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih berusia dibawah umur.

Satu DPO berhasil ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Perong. Diketahui, Pegi ditangkap di Bandung. Selain itu, pada kasus tersebut Pegi terancam hukuman mati.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun