
Pantau - Aparat kepolisian total menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus peredaraan uang palsu Rp22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jakbar). Keempat tersangka yakni M, YA, FF, dan F sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Untuk tersangka ada empat orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keempat tersangka ini memiliki perannya masing-masing. M alias Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Tersangka lainnya juga ada yang berpera mencari pembeli uang palsu.
"Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya," katanya.
Sementara FF berperan dalam pembuatan dan penyusunan uang palsu setelah dicetak. Lalu, Y perannya menghitung dan melakukan packing uang palsu. Untuk tersangka F berperan mencari tempat untuk memproduksi uang palsu, ia dijanjikan dengan bayaran Rp500 juta.
Jadi sebelumnya lokasi produksi berada di Gunung Putri, karena sudah habis masa kontraknya sehingga F mencari yang baru dan disetujui M.
"Dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp 100 ribu-an di lokasi pemotongan dan paking uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW 8, Srengseng, Kembangan, Kota Jakarta Barat," jelas Ade Ary.
Lebih lanjut, kepolisian masih memburu dua buron yang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini yakni pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria I sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu dengan gaji setiap hari Rp 1 juta dan bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi. I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu.
Diberitakan sebelumnya, Aparat kepolisian membongkar sindikat peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jabar). Ada sebanyak tiga orang tersangka yang turut diamankan pada Sabtu (15/6).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp22 miliar. Beruntung, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan kepada masyarakat.
"Berhasil ditangkap tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar. Bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (17/6).
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris