Pantau Flash
HOME  ⁄  News

BI Beberkan Hasil Penelitian Uang Palsu Rp22 Miliar

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

BI Beberkan Hasil Penelitian Uang Palsu Rp22 Miliar
Foto: Ilustrasi uang palsu. (Pantau.com)

Pantau - Sindikat peredaran uang palsu di Jakarta Barat berhasil dibongkar pihak kepolisian dengan barang bukti senilai Rp22 miliar. Bank Indonesia (BI) pun ikut meneliti uang palsu ribuan lembar tersebut.

"Polda Metro Jaya telah mengirimkan sebagian sampel uang yang diragukan keasliannya sebanyak 1.000 lembar," kata Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Agus Susanto Pratomo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Hasilnya, diperoleh uang yang dikirim berwujud palsu. Agus menuturkan, uang yang dipalsukan berjenis kertas senilai Rp100 ribu edisi 2016.

"Hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia, menunjukkan bahwa seluruh sampel yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya itu merupakan uang tidak asli," sambungnya.

"Secara rinci, mana saja dari hasil pemeriksaan laboratoris terkait dengan pecahan seratus ribu tahun edisi 2016, kami sudah sampaikan kepada Polda. Rincian yang mana saja yang kemudian unsur-unsur pengamannya tidak ada dan lain sebagainya," jelas Agus.

Dia menyarankan masyarakat lebih teliti lagi memeriksa keaslian uang. Pengecekan uang asli bisa menggunakan metode dasar 3D.

"Menggunakan metode 3D, dilihat diraba diterawang. Maupun dengan alat bantu sederhana, yaitu dengan UV maupun kaca pembesar," kata Agus.

"Terakhir, Bank Indonesia senantiasa mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah dengan unsur pengamanan yang tidak dapat ditiru namun mudah ditangani oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk perlindungan uang rupiah dari upaya pemalsuan," pungkasnya.

Peran 4 Pengedar Uang Palsu

Aparat kepolisian total menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus peredaraan uang palsu Rp22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jakbar). Keempat tersangka yakni M, YA, FF, dan F sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Untuk tersangka ada empat orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keempat tersangka ini memiliki perannya masing-masing. M alias Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Tersangka lainnya juga ada yang berpera mencari pembeli uang palsu.

"Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya," katanya.

Sementara FF berperan dalam pembuatan dan penyusunan uang palsu setelah dicetak. Lalu, Y perannya menghitung dan melakukan packing uang palsu. Untuk tersangka F berperan mencari tempat untuk memproduksi uang palsu, ia dijanjikan dengan bayaran Rp500 juta.

Jadi sebelumnya lokasi produksi berada di Gunung Putri, karena sudah habis masa kontraknya sehingga F mencari yang baru dan disetujui M.

"Dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp 100 ribu-an di lokasi pemotongan dan paking uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW 8, Srengseng, Kembangan, Kota Jakarta Barat,"  jelas Ade Ary.

Lebih lanjut, kepolisian masih memburu dua buron yang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini yakni pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria I sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu dengan gaji setiap hari Rp 1 juta dan bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi. I juga  berperan melakukan pemotongan uang palsu.

Diberitakan sebelumnya, Aparat kepolisian membongkar sindikat peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jabar). Ada sebanyak tiga orang tersangka yang turut diamankan pada Sabtu (15/6).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp22 miliar. Beruntung, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan kepada masyarakat.

"Berhasil ditangkap tiga tersangka  yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar. Bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (17/6/2024).

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino