
Pantau - Seorang pria berinisial JS (66) ditangkap polisi di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Pria tersebut ditangkap diduga menipu temannya.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengatakan pria tersebut ditangkap usai diduga menipu temannya senilai Rp7,2 juta.
"Telah diamankan terhadap satu orang yang diduga keras melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp 7,2 juta," kata Agus, Sabtu (22/6/2024).
Agus menjelaskan aksi penipuan tersebut bermula saat pelaku meminta korban untuk mentransfer kan uang terlebih dahulu nanti akan dikembalikan cash. Tetapi, pelaku tak kunjung memberikan uang tersebut.
"Modus operandi (JS) menyodorkan nomor OVO 083873658706 dan 085934341978 untuk dikirimkan uang senilai Rp 7,2 juta. Setelah itu, pelapor meminta uang cash-nya namun pelaku tidak mempunyai uangnya," jelas Agus.
Agus menuturkan polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan pelaku.
"Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya screenshot bukti transfer, HP, mesin EDC, dan kartu ATM," tutur Agus.
Agus menyebutkan pelaku diamankan setelah korban inisial YS (44) melaporkan peristiwa tersebut dan polisi melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Diketahui, pelaku ditangkap pada Jumat (21/6) sore. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau KUHP.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun