Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Lima Selebgram Banten Promosi Judi Online Berujung Diringkus Polisi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Lima Selebgram Banten Promosi Judi Online Berujung Diringkus Polisi
Foto: Lima selebgram diringkus polisi gegara promosi judi online.

Pantau - Polsi meringkus lima influencer diduga promosikan judi online di Banten. Kelimanya diduga mempromosikan judi online melalui platform Instagram.

"Judi online ini memang atensi dan kemudian Ditreskrimsus, khususnya Subdit 5 Siber, melakukan kegiatan, yaitu patroli siber," ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Sofwan Hermanto, Senin (6/24/2024).

Patroli siber tersebut diterapkan sepanjang Mei 2024. Didapati lima selebgram itu dibekuk di waktu yang berbeda.

PW alias Sipuuts dibekuk pada 1 Mei, TO alias Ocete diringkus 3 Mei, BR alias Restybungaa ditangkap 7 Mei, lalu EA alias Kemal diamankan pada 15 Mei, sedangkan ZC alias Ara dibekuk pada 17 Mei. Kelimanya diduga menerima uang hingga puluhan juta dari hasil promosi judi online.

"Dari masing-masing mendapatkan uang Rp5 juta sampai Rp41 juta," ungkap Didik.

Mereka mempunya followers dengan jumlah ribuan. Misalnya EA, memiliki followers hingga 20 ribu, dan TO mempunyai 35 ribu followers.

"Kelima tersangka adalah influencer, tersangka PW 7.989 (follower), EA 15 ribu, ZC 12 ribu, TO 35 ribu, dan BR 20 ribu," ujar Didik.

Kelima tersangka ini dibekuk di Serang, Tangerang, dan Cilegon. Para selebgram ini diduga direkrut situs judi online dengan cara dihubungi melalui Direct Message (DM).

"Bagaimana bisa direkrut yaitu ada yang berperan perekrut pencari talent di akun-akun Instagramnya ini mana yang memiliki follower dan engagement banyak, dihubungi dari DM apakah bersedia jadi endorse judi, mereka bersedia dan negosiasi terkait fee-nya," kata Kasubdit 5 Ditreskrimsus Kompol Rafles Langgak Putra.

Upah tersebut diperoleh para tersangka dari tiap unggahan di Instagram. Dalam sehari, mereka mengirimkan link judi online di tiap media sosial para tersangka.

"Jika ada masyarakat yang akses judi online dari link yang mereka sebarkan, mereka dapat bonus," ujarnya.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal di UU ITE karena melakukan promosi perjudian. Ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Pengembangan terus kami lakukan akan kami cari juga up link mereka ini pasti mereka punya," ujar Rafles.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino