
Pantau - Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menekankan perlunya pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan untuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Pernyataan ini disampaikan menyusul gangguan serius pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) yang telah mempengaruhi layanan keimigrasian di beberapa bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Meutya, UU PDP telah menetapkan standar keamanan tertentu bagi lembaga pengelola data, namun aturan turunan yang diperlukan untuk implementasi UU tersebut belum dikeluarkan oleh pemerintah.
"Sebetulnya, di PDP itu sudah mewajibkan mereka yang menjadi pengelola data itu memiliki tingkat pengamanan minimal," ujar Meutya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Untuk itu, Meutya mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pelaksana UU PDP agar standar keamanan siber dapat diterapkan dengan efektif.
"Kami meminta kepada pemerintah agar segera mengeluarkan turunan dari PDP yang saat ini belum ada, karena tentu undang-undang harus ada peraturan pelaksana, itu belum ada," imbuhnya.
Selain peraturan, Meutya menekankan pentingnya peningkatan kualitas keamanan siber yang tidak hanya mencakup sistem dan teknologi, tetapi juga pemahaman keamanan siber bagi para pemangku kepentingan.
"Karena kita tidak mau ketika ada serangan, sistem down itu satu, layanan akan terganggu, tetapi yang kedua juga potensi kebocoran data," jelasnya.
Meutya juga menyoroti bahwa semua lembaga yang mengumpulkan dan menyimpan data perlu meningkatkan keamanan sibernya.
"Masyarakat tidak ingin adanya gangguan layanan akibat kerusakan pada sistem," tegasnya.
Sebagai informasi, gangguan pada sistem PDN sejak Kamis (20/6/2024) telah menyebabkan layanan keimigrasian di sejumlah bandara terganggu.
- Penulis :
- Aditya Andreas