Pantau Flash
HOME  ⁄  News

MKD DPR Jadwalkan Pemanggilan PPATK Terkait Dugaan Judi Online

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MKD DPR Jadwalkan Pemanggilan PPATK Terkait Dugaan Judi Online
Foto: Gedung DPR RI.

Pantau - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sartono Hutomo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. 

Pemanggilan ini terkait temuan data yang mengindikasikan keterlibatan sekitar 1.000 anggota DPR dan DPRD dalam aktivitas judi online.

"Sedang dijadwalkan (pemanggilan Ketua PPATK)," kata Sartono saat dikonfirmasi pada Kamis (27/6/2024).

Sartono menegaskan bahwa MKD DPR akan segera mengundang Kepala PPATK untuk memperoleh data dan klarifikasi mengenai dugaan tersebut. Politikus Partai Demokrat ini menekankan pentingnya tindak lanjut cepat jika laporan tersebut telah diterima dan terdapat bukti awal.

"Dengan adanya laporan dan data dari PPATK, tentu kami akan segera menindaklanjuti bila laporan sudah diterima dan ditemukan adanya bukti awal," ujar Sartono.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, Trimedya Panjaitan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti data dari PPATK terkait judi online di lingkungan legislatif. 

Politisi PDIP ini menegaskan, MKD DPR tidak akan segan memberikan sanksi berat, termasuk pemecatan tidak dengan hormat, kepada anggota DPR RI yang terbukti terlibat.

"Tidak perlu ada laporan pengaduan, PPATK resmi menyerahkan ke MKD. Sanksi terberat ya pemecatan, dari mulai peringatan lisan, tertulis, sampai dengan pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat," kata Trimedya.

MKD DPR akan melakukan klusterisasi terhadap pemain judi online di kalangan anggota DPR dan DPRD berdasarkan skala keterlibatan, baik pemain besar, kecil, maupun bandar. Hasil pengusutan ini akan dilaporkan kepada masyarakat.

"Kita coba klusterkan, tentu pemain besar, sedang, dan kecil, kemudian, dia pemain atau bandar juga. Selanjutnya kita akan sampaikan ke masyarakat seandainya kita sudah terima laporan itu dari PPATK," tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas