Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Dukung Pemberantasan Judi Online, PBNU: Jangan Sebatas Viral!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Dukung Pemberantasan Judi Online, PBNU: Jangan Sebatas Viral!
Foto: Ilustrasi judi online.

Pantau - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), M. Mukri memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah untuk menutup situs web judi online. 

"Saya selaku Ketua MUI dan juga Ketua PBNU Lampung mendukung penutupan situs judi online. Jadi jangan hanya sebatas viral saja, karena judi online ancaman dan penyakit sosial masyarakat," kata Mukri, Minggu (30/6/2024).

Mukri menjelaskan, penutupan situs judi online harus didukung oleh semua pihak. Ia menegaskan, tidak boleh ada saling menyalahkan atau lempar tanggung jawab, karena memberantas judi online adalah tugas bersama.

"Harus disadari ini bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi semua lapisan media, tokoh ulama, politisi khususnya pemerintah dan kepolisian harus bersikap tegas dengan sanksi hukumnya," jelasnya.

Mukri menambahkan, judi online bersifat lintas negara dan bisa diakses kapan saja oleh siapa saja, sehingga perlu penanganan serius untuk memberantasnya. 

Ia menyoroti dampak negatif judi online yang tidak hanya berpengaruh pada individu, tetapi juga bisa memicu tindakan kriminal di masyarakat.

"Dampak judi online ini tidak hanya terhadap perorangan tetapi tatanan di tengah masyarakat. Bisa munculnya tindakan atau aksi kriminal karena kalah main judi," paparnya.

Saat ini, Kemenkominfo telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyebaran praktik judi online di Indonesia dengan memblokir sekitar 2,1 juta situs web terafiliasi judi online. 

Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa sebagian besar situs yang diblokir ini berasal dari luar negeri.

"Sebanyak 2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu. Hasil identifikasi kami ini, server kebanyakan di luar negeri," kata Usman dalam sebuah diskusi daring.

Sementara itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia telah mencapai ratusan triliun rupiah, dan nilai tersebut terus meningkat setiap tahunnya.

Penulis :
Aditya Andreas