
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Usulan ini nantinya akan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebelum memasuki masa reses.
Dalam revisi tersebut, Dewan Pertimbangan Presiden akan diubah namanya kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Selain itu, terdapat perubahan dalam jumlah keanggotaan yang saat ini dibatasi.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan, usulan perubahan nomenklatur ini berasal dari aspirasi seluruh fraksi di DPR.
"Hampir semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ujar Supratman.
Kesepakatan Baleg tersebut akan dibawa ke rapat paripurna. Jika disetujui, maka draf revisi ini akan dikirimkan ke pemerintah untuk diterbitkan Surat Presiden (Surpres).
"Nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," tambah Supratman.
- Penulis :
- Aditya Andreas