
Pantau - Komisi II DPR RI akan meminta kesediaan Iffa Rosita untuk menggantikan Hasyim Asyari sebagai Komisioner KPU RI.
Hal ini menindaklanjuti putusan DKPP, setelah Hasyim diberhentikan secara tidak hormat akibat tindakan asusila terhadap petugas PPLN Den Haag, Belanda.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa mekanisme penggantian komisioner KPU sudah diatur dengan jelas.
Saat ini, terdapat enam nama cadangan sesuai urutan yang disiapkan sebagai pengganti jika komisioner terpilih berhenti atau diberhentikan.
"Nah, tinggal (urutan) 8-14 ini kita cadangkan untuk mengantisipasi kalau ada hal-hal terjadi seperti ini," kata Doli saat dihubungi, Kamis (11/7).
Doli menyebutkan, enam nama tersebut adalah calon komisioner yang telah mengikuti fit and proper test di DPR pada 2022 namun tidak terpilih, sehingga mereka disiapkan sebagai cadangan.
Nama Viryan Azis, yang berada di urutan kedelapan, telah meninggal dunia. Oleh karena itu, urutan kesembilan, yakni Iffa Rosita, berpotensi menggantikan Hasyim.
Doli menambahkan, DPR akan meminta kesediaan Iffa untuk mengisi posisi komisioner yang ditinggalkan Hasyim, dengan syarat Iffa saat ini tidak tergabung dalam partai politik.
"Kalau pun punya jabatan politis seperti Iffa sebagai komisioner KPU di Kaltim, ya tinggal memilih saja, apakah mau meninggalkan di jabatan di Kaltim dan kemudian masuk KPU RI," ujarnya.
Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk memulai proses pergantian tersebut.
Doli menyatakan, pihaknya siap menggelar rapat di masa reses untuk mempercepat proses tersebut agar tahapan Pilkada tidak terganggu.
"Saya kira kalau Komisi II, kapan saja terutama di masa reses kami siap atas ada izin dari pimpinan karena menurut kami ini penting sehingga ini menjadi bagian untuk melakukan proses pemulihan citra KPU," kata Doli.
Sebagai informasi, DPR akan memasuki masa reses hingga awal Agustus mendatang. Namun, komisi-komisi DPR tetap dapat menggelar rapat atas seizin pimpinan.
- Penulis :
- Aditya Andreas