
Pantau - Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar kasus scam online jaringan internasional yang telah beraksi di empat negara. Keuntungan yang diterima pelaku mencapai triliunan rupiah.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam operasi pembongkaran kasus scam tersebut pemimpin jaringan tersebut ditangkap.
"Peristiwa online scam jaringan internasional yang dipimpin tersangka ZS melakukan online scam di tiga negara lainnya yaitu Thailand, India, dan China," kata Himawan, Rabu (17/7/2024).
Himawan mengungkapkan dalam menjalankan aksi scam online tersebut para pelaku meraih keuntungan hingga triliunan rupiah.
"Total kerugian secara keseluruhan yaitu Rp 1,5 triliun," ungkap Himawan.
Selain ZS, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni H, M dan NSS. Tak hanya itu, polisi juga telah meminta penerbitan red notice untuk pelaku yang masih buron di luar negeri.
"Interpol telah keluarkan 4 red notice, kita melakukan permintaan untuk red notice DPO kepada Interpol (bagi) warga negara Indonesia yang masih berada di Dubai dan satu yang sudah kita tetapkan DPO warga negara asing yang saat ini masih dalam proses red notice," ujar Himawan.
Diketahui, sebanyak 823 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan para pelaku. Aksi tersebut telah dimulai dari tahun 2022 hingga 2024 dengan total kerugian Rp59 miliar di Indonesia.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia pada (31/5/2023) yang ada di Timur Tengah menyampaikan adanya laporan pemulangan WNI yang telah dipekerjakan pelaku di Dubai.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun