HOME  ⁄  News

Soroti Perempuan Melahirkan dalam Mobil di Banyuwangi, Puan: Itulah Pentingnya UU KIA

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soroti Perempuan Melahirkan dalam Mobil di Banyuwangi, Puan: Itulah Pentingnya UU KIA
Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani. (foto: dpr.go.id)

Pantau - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus tragis seorang ibu hamil di Banyuwangi, Jawa Timur, yang terpaksa melahirkan di dalam mobil karena tidak ada petugas kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes). 

Perempuan bernama Sudanisih, warga Desa Kandangan, mendapati ruang bersalin di Rumah Bersalin Puskesmas Pembantu Sarongan kosong tanpa staf medis, sehingga ia harus melahirkan di dalam mobil pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu.

"Seharusnya kejadian yang dialami Ibu Sudanisih tidak perlu terjadi jika Pemerintah dengan serius menjalankan amanatnya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap warganya di mana pun berada, bahkan di daerah-daerah terpencil," ujar Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).

Puan bersyukur ibu dan anak dilaporkan dalam kondisi stabil, meski mengakui bahwa tidak sedikit perempuan mengalami komplikasi saat melahirkan. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kurang maksimalnya pelayanan kesehatan di daerah.

"Jangan lagi sampai terjadi kasus serupa. Negara harus memastikan tidak boleh ada lagi Sudanisih-Sudanisih lainnya yang terpaksa harus melahirkan dalam keterbatasan kondisi karena pelayanan kesehatan yang buruk," tuturnya.

Berdasarkan data Sensus Penduduk 2020, angka kematian ibu melahirkan di Indonesia mencapai 189 per 100 ribu kelahiran hidup. 

Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat kedua tertinggi di ASEAN dalam hal kematian ibu, jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara seperti Malaysia, Brunei, Thailand, dan Vietnam yang sudah di bawah 100 per 100 ribu kelahiran hidup.

Kasus kematian bayi di Indonesia tercatat mencapai 16,85 per 1.000 kelahiran hidup. Puan meminta Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak.

"Kami meminta Pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk mencegah kelalaian seperti ini terjadi lagi. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran tentang ketersediaan layanan medis di daerah-daerah," sebutnya.

Puan juga mendorong Pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, terutama dengan menambah tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang memadai di daerah-daerah terpencil.

"Inilah mengapa DPR menginisiasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) karena DPR memandang penting pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus,” paparnya.

Menurut Puan, UU KIA penting karena Pemerintah saat ini masih belum hadir secara penuh dalam membantu perempuan melahirkan SDM berkualitas. Kejadian yang menimpa Sudanisih menjadi salah satu bukti nyata.

"DPR menyadari beban yang dirasakan perempuan sebagai penentu generasi penerus bangsa cukup berat bila ditanggung sendiri. Maka UU KIA ini menjadi sarana agar beban dan tanggung jawab itu menjadi tanggung jawab kolektif, termasuk tanggung jawab Pemerintah," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas