
Pantau - Aparat kepolisian menjelaskan kronologi penemuan seoarang biduan kapal feri dengan keadaan meninggal dunia dalam kamar kontrakannya di Pulomerak, Cilegon, Banten. Pintu kamar korban didobrak warga karena terkunci,
Kejadian tersebut bermula dari kontrakan didatangi teman pria korban bernama Nur pada Rabu (17/7) pukul 22.00 WIB. Lalu keesokan harinya, Kamis (18/7) sekitar pukul 03.00 WIB, saksi melihat Nur masuk ke dalam kamar korban.
"Pada Rabu sekira jam 22.00 WIB saksi Sarip melihat teman pria korban bernama Nur datang ke kontrakan, kemudian Nur masuk ke kamar korban. Lalu sekira jam 03.00 WIB korban datang ke kontrakan dan langsung masuk ke kamarnya," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, Kamis (18/7/2024).
Adapun saat Nur di dalam kontrakan, saksi mendengar suara minta tolong dari korban. Mendengar itu, saksi sempat bertanya perihal situasi yang terjadi dan mengingatkan Nur soal kematian.
"Mendengar suara teriakan minta tolong dari korban. Lalu saksi berkata 'kenapa, Nur? Nur awas mati anak orang'. Setelah saksi berkata tersebut tidak ada suara dari dalam kamar," katanya.
Kemudian, pagi harinya pukul 06.00 WIB saksi mengetahui bahwa Nur keluar dari kontrakan korban. Bahkan, korban sempat mengetuk pintu kamar saksi sebelum akhirnya melarikan diri.
"Sekira jam 06.00 WIB Nur keluar dari kontrakan dan mengetuk kamar saksi, langsung pergi," katanya.
Lebih lanjut, satu jam setelahnya saksi bersama warga yang lain mendatangi kontrakan korban. Namun karena terkunci dari luar, warga pun berusaha membuka paksa pintu dengan cari didobrak. Pada pukul 07.30 WIB, warga berhasil masuk dan kaget menemukan biduan wanita tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa terbungkus sarung.
"korban sudah dalam posisi terbaring di kasur dan di selimuti sarung dan di lakukan pengecekan tidak ada tanda tanda kehidupan," jelas Kemas.
Kasus penemuan mayat biduan kapal ini masih dalam penyelidikan polisi. Kini, pelaku pria berinisial NI alias Nur (41) sudah berhasil ditangkap di kediamannya. Nur pun telah mengakui perbuatannya membunuh korban.
"Pelaku NI (41) alamat domisili pelaku di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Selanjutnya, mendatangi alamat domisili pelaku. Pelaku mengakui apa yang sudah diperbuat," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, Jumat (19/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, wanita berinisial DMR (36) yang merupakan biduan di atas kapal feri Merak-Bakauheni ditemukan tidak bernyawa tepatnya dalam kamar. Pada Kamis pagi saksi datang dan mendobrak kontrakan, lalu menemukan korban sudah meninggal dunia dalam keadaan diselimuti sarung.
"Setelah pintu kamar terbuka saksi melihat korban sudah dalam posisi terbaring di kasur dan di selimuti sarung dan dilakukan pengecekan tidak ada tanda-tanda kehidupan," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris