Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi IX Soroti PHK Massal di Industri Tekstil

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi IX Soroti PHK Massal di Industri Tekstil
Foto: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati. (foto: dpr.go.id)

Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin mengkhawatirkan di industri tekstil. 

Menurut data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dari Januari hingga Mei 2024, sebanyak 20 hingga 30 pabrik telah tutup, mengakibatkan 10.800 karyawan kehilangan pekerjaan.

Laporan dari Kementerian Perindustrian mencatat bahwa hingga Juni 2024, enam pabrik besar juga telah menghentikan operasinya. 

Pabrik-pabrik tersebut meliputi PT Dupantex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusuma Putra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, PT Sai Aparel di Jawa Tengah, dan PT Alenatex di Jawa Barat. Akibatnya, total 11.000 buruh terkena PHK.

Kurniasih menggarisbawahi pentingnya tindakan dari para pemangku kebijakan untuk mengatasi situasi ini. 

Menurutnya, tanpa solusi yang jelas, angka pengangguran yang meningkat akibat lesunya industri tekstil akan menjadi beban bagi pemerintah.

"Pekerja yang terkena PHK dari industri tekstil tidak akan mudah mendapatkan pekerjaan baru jika kondisi industri tekstil nasional masih lesu," ujar Kurniasih dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Politisi Fraksi PKS ini juga menyoroti penyebab utama dari kondisi tersebut, yakni masuknya produk tekstil impor dengan harga yang jauh lebih murah. Kurniasih mengingatkan bahwa masalah di sektor hulu suatu industri padat karya akan berdampak negatif pada sektor hilir, terutama dari sisi pekerja.

Kurniasih mengatakan, Komisi IX DPR berkepentingan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja, termasuk dari ancaman PHK sepihak. Ia menambahkan, bahwa setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan dampaknya dari hulu ke hilir. 

"Jangan sampai atas nama kemudahan impor, justru mengorbankan anak bangsa yang harus kehilangan pekerjaan," tegasnya.

Penulis :
Aditya Andreas