
Pantau - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 diingatkan untuk tidak mengganggu proses transisi pemerintahan yang tengah berlangsung.
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia Majelis Penyelamat Organisasi (PBHMI MPO) menekankan bahwa Pansus Haji tidak boleh dijadikan alat gerakan politik.
"Pansus ada boleh, tetapi jangan kemudian dipakai untuk gerakan-gerakan politik, misalnya dalam proses transisi pemerintahan," kata Ketua PBHMI MPO, Mahfut Khanafi, dalam keterangan pada Minggu (28/7/2024).
Pernyataan ini disampaikan Mahfut menyusul adanya sejumlah dugaan bahwa Pansus Haji digunakan untuk tujuan politis. Dugaan tersebut muncul karena pembentukan Pansus Haji berdekatan dengan transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Terlepas benar atau tidak, itu silakan dibuktikan di proses hukum nanti. Setidaknya, jangan bikin gaduh dalam hal narasi haji karena orang Indonesia itu selalu bahagia setelah pulang haji," ujar Mahfut.
Mengenai penyelenggaraan haji 2024, Mahfut menilai bahwa pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), telah memberikan pelayanan yang lebih baik.
“Kalau kita berbicara fakta, tentu pesan kita kepada Kemenag adalah teruslah memberikan pelayanan baik dalam hal haji, yang sudah baik ditingkatkan lagi,” tambah Mahfut.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (9/7/2024), menyetujui pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji. Pembentukan pansus tersebut beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Andreas