
Pantau - Seorang selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30) meninggal dunia usai operasi sedot lemak di klinik kecantikan WSJ di Depok, Jawa Barat. Klinik WJS haanya memiliki izin Klinik Pratama dan baru keluar tiga hari sebelum kejadian korban tewas.
Kadinkes Depok Mary Liziawati mengatakan klinik tersebut telah memiliki izin yang baru dikeluarkan pada tiga hari sebelum kejadian tersebut.
"Jadi izin klinik atau sertifikat standar itu sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok yang melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tertanggal 19 Juli 2024. Jadi, kalau ditanyakan sudah ada izin kliniknya atau belum, berarti sudah keluar izin klinik," kata Mary, Rabu (31/7/2024).
Baca: Ini Kata Pihak Klinik di Depok soal Wanita Tewas usai Sedot Lemak
Mary menjelaskan Klinik WSJ tersebut mengajukan untuk izin klinik. Tetapi, tidak disebutkan klinik kecantikan dalam izinnya.
"Ada yang menanyakan izinnya salon atau klinik, ada yang bertanya klinik kecantikan. Jadi saya sampaikan izinnya berupa klinik. Jadi kalau di dalam izin atau sertifikat standar itu tidak disebutkan, klinik kecantikan tidak disebutkan. Jadi di dalam izin atau sertifikat standar itu kita cantumkan izinnya berupa klinik pratama," jelas Mary.
Mary menuturkan klinik pratama artinya klinik yang melakukan pelayanan yang dilakukan oleh dokter umum. Saat mengajukan izin, Klinik WSJ memang menyertakan sertifikat pelatihan estetika.
"Klinik Pratama itu apa artinya? Kalau klinik Pratama itu berarti klinik yang melakukan layanan yang pelayanannya dilakukan oleh dokter umum. Ketika pengurusan proses perizinan memang dari pihak klinik itu menyertakan sertifikat pelatihan-pelatihan estetika," tutur Mary.
"Sehingga dalam rincian teknis atau rekomendasi teknis kita, klinik ini bisa untuk melakukan pelayanan estetika sehingga banyak bilang klinik kecantikan karena memang dokter penanggung jawab dan dokter pelaksana mempunyai atau melampirkan sertifikat estetika," tambah Mary.
Baca Juga: Polisi Periksa RS-Klinik Tekait Wanita Tewas usai Sedot Lemak di Depok
Sementara, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan terkait perizinan WSJ yang merupakan klinik pratama yaitu hanya boleh melakukan tindakan dasar bukan tindakan medis tingkat lanjutan.
"Kalau keterangan dari Dinas Kesehatan sendiri, sementara ini adalah bahwa klinik itu hanya diberi izin untuk klinik pratama. Klinik pratama ini hanya bisa melakukan tindakan medis dasar, jadi bukan tindakan medis tingkat lanjutan," ujar Arya.
Arya mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata dokter yang melakukan operasi sedot lemak tidak memiliki spesialis di bidangnya dan hanya dokter umum yang pernah mengikuti pelatihan sedot lemak.
"Nah, hasilnya adalah memang dokter yang bersangkutan bukan dokter spesialis, merupakan dokter umum. Terus beliau memang pernah mengikuti pelatihan untuk melakukan sedot lemak ini," ungkap Arya.
Arya pun menegaskan jika dokter tersebut tidak memiliki izin praktik untuk melakukan tindakan sedot lemak.
"Namun, dari hasil keterangannya, tidak memiliki izin praktik," ucap Arya.
Diketahui, Klinik WSJ telah melakukan proses pengajuan izin pada Desember 2023, tetapi izin tersebut baru dikeluarkan pada (19/7). Namun, izin operasional yang diterima Klinik WSJ adalah klinik pratama.
Selain itu, dokter yang menangani korban pernah dilaporkan atas kasus dugaan malpraktek. Tak hanya dokter, Klinik WSJ juga pernah dilaporkan pada 2023 kasus yang sama yakni terkait operasi sedot lemak yang diduga malpraktik. Namun, laporan tersebut tidak berlanjut karena antara korban dan pemilik klinik sepakat damai.
Sebelumnya, pihak rumah sakit hingga klinik akan dilakukan pemanggilan terkait kasus tersebut. Korban dikatakan mengalami pecah pembuluh darah saat proses sedot lemak tersebut.
Berdasarkan kronologi, pada Senin (22/7) korban berangkat dari Medan menuju Depok untuk melakukan tindakan sedot lemak di klinik kecantikan WJS. korban tiba di klinik tersebut sekitar pukul 11.00 WIB.
Setibanya di klinik, korban melakukan tindakan sedot lemak pukul 13.00 WIB. Namun, keluarga korban mendapatkan informasi jika korban sudah tidak bernyawa saat dilarikan ke RS Bunda Margonda, Jawa Barat.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Khalied Malvino