
Pantau - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sepasang suami istri terhadap balita hingga sekarat kembali mengundang perhatian.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengungkapkan, RUU Pengasuhan Anak telah dipresentasikan KPAI bersama berbagai organisasi anak.
"Kami telah berbagi tugas sejak lama, baik meyakinkannya di depan Kepresidenan, DPR RI, Kementerian, dan Lembaga. Hanya tinggal menunggu political will saja," ujar Jasra, Sabtu (3/8/2024).
Jasra menekankan, pentingnya RUU tersebut untuk mengurangi dampak rentetan kekerasan yang kerap menimpa bayi dan balita, mengingat mereka adalah kelompok paling rentan.
"Semoga kita semua bisa merampungkan RUU ini dalam rangka mengurangi dampak rentetan kekerasan bayi dan balita yang belakangan terus terjadi,," tambahnya.
Menurut Jasra, pemerintah perlu lebih serius dalam memastikan kebijakan yang berpihak pada kondisi bayi dan balita. Selain itu, peran lingkungan juga harus dihidupkan.
"Begitu pun ketika dikembalikan, perlu prasyarat untuk menyiapkan keluarga tersebut. Karena bila tidak diperhatikan, maka secara tersembunyi pengabaian sedang terus berlangsung, kita sedang hanya menjadi pemadam kebakaran," jelasnya.
Jasra menegaskan, pentingnya negara melengkapi kebijakannya setelah Undang-Undang Perlindungan Anak dengan mengesahkan RUU Pengasuhan Anak yang telah tertunda selama 11 tahun di meja legislasi.
Kasus terbaru melibatkan pasangan suami istri, ADT (23 tahun) dan TAS (21 tahun), yang menjadi tersangka penganiayaan balita RC (4 tahun) dan MFW (20 bulan). Keduanya kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Sofian Faiq