Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Masih Sayang jadi Alasan Suami Pembunuh Simpan Mayat Istri Sepekan di Cimahi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Masih Sayang jadi Alasan Suami Pembunuh Simpan Mayat Istri Sepekan di Cimahi
Foto: Sahir tersangka pembunuhan istri di Cimahi] Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). ANTARA/Rubby Jovan

Pantau - Seorang suami bernama Sahir di Cimahi, Jawa Barat (Jabar), telah membunuh istrinya sendiri, Zakilah Indri Winata (21). Tak hanya itu, Sahir juag menyembunyikan mayat istrinya di dalam rumah selama sepekan dengan alasan masih menyayanginya.

Dalam pengakuannya, Sahir tidak buru-buru lapor kepada polisi soal aksinya tersebut karena masih sayang dengan sang istri meski sudah menjadi mayat.

"Saya tidak melapor karena masih merasa sayang dan pengen bareng terus sama dia (meskipun sudah jadi mayat). Mau disimpan saja kalau memang enggak ketahuan," kata Sahir, Kamis (15/8/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban ternyata dibunuh pada Selasa (6/8), dan satu minggu setelahnya yakni Selasa (13/8) pukul 20.00 WIB mayat korban baru ditemukan usai disembunyikan Sahir dalam kamar rumah di Gang Karyamuda V, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Penemuan jasad korban ini bermula dari adanya bau busuk dari rumah tersebut. Betapa kagetnya saat dicek ternyata sumber bau berasal dari adanya mayat Zakilah.

"Pelaku adalah suami korban, berinisial S. Masyarakat mencium bau busuk di mess (rumah pekerja toko grosir), para saksi sempat menanyakan kepada pelaku, apakah pelaku menyimpan barang yang busuk. Akhirnya pada saat dicek ke dalam kamarnya memang ditemukan lah mayat tersebut," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

Lebih lanjut, Suami bunuh istri ini karena ada masalah rumah tangga yakni didasari rasa cemburu yang mana Sahir membaca pesan WhatsApp dari pria lain. Sahir yeng emosi akhirnya menghabisi nyawa sang istri. Kemudian, mayat korban dimasukkan ke dalam plastik dan ditaburi kopi serta pewangi untuk menghilangkan bau bangkai.

"Jadi masyarakat mencium bau busuk di mess (rumah pekerja toko grosir) tersebut, sehingga dari para saksi itu sempat menanyakan kepada pelaku, apakah pelaku menyimpan barang yang busuk. Akhirnya pada saat dicek ke dalam kamarnya memang ditemukan lah mayat tersebut," katanya.

Zakilah ini ditemukan saat kerabatnya yang tinggal serumah mencium bau busuk dari dalam salah satu kamar. Setelah menemukan mayat korban langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian lalu mayat tersebut dievakuasi ke RS Sartika Asih.

"Kemudian Tim Inafis Satreskrim Polres Cimahi langsung mengevakuasi mayat dan olah TKP," kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat.

Kini, Sahir juga telah berhasil ditangkap oleh kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris