Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Fakta-fakta Staf PN Depok Todongkan Airsoft Gun ke Warga

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Fakta-fakta Staf PN Depok Todongkan Airsoft Gun ke Warga
Foto: Staf PN Depok Todong Airsoft Gun ke Warga (doc. Istimewa)

Pantau - Viral di media sosial seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DN menodongkan airsoft gun kepada warga sipil di perumahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (10/8). Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:

Viral di Media Sosial

Video seorang pegawan Pengadilan Negeri (PN) Depok menodongkan pistol ke warga ramai usai akun Instagram @depokhariini mengunggah video tersebut pada Senin (12/8). Dari video yang beredar itu terlihat seorang pria yang diketahui pegawa PN depok, Jawa Barat marah-marah kepada warga sipil dan bahkan menodongkan pistol.

"Viral di media sosial, seorang pira diduga pegawai Pengadilan Negeri Depok menodongkan senjata api ke warga di perumahan Bojongsari, Depok," tulis akun tersebut.

Akibat dari kejadian itu, Sartono, warga yang ditodong pistol, mengalami luka di bagian leher dan juga matanya akibat dipukul menggunakan pistol.

PN Depok Angkat Bicara

Hubungan Masyarakat (Humas) PN depok Andry Eswin mengungkap bahwasanya benar pria yang terliht di video tersebut adalah pegawai staf kepaniteraan PN Depok.

"Memang benar, itu adalah pegawai kami," ungkap Andry, Senin (12/8).

Meski begitu, Andry menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar jam kerja Ia juga mengungkap pihaknya saat ini masih mendalami kasus ini.

"Saat ini lagi dilakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan," katanya.

Kronologi

Kapolsek Bojongsar, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengungkap kejadian itu berawal dari Sartono menanyakan soal pembongkaran bangunan di sebelah rumah pelaku di Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Korban dan pelaku sendiri saling mengenal, Sartono adalah tetangga pelaku yang juga diketahui merupakan petugas keamanan di daerah tersebut.

"Kronologi awalnya, korban menemui terlapor di kediamannya kemudia menanyakan tentang pembangunan dari saung atau pembangunan yang berada di rumah pelaku," ucap Kompol Yefta, Senin (12/8).

Namun saat ditanya kapan saung itu akan dibongkar, pelaku malah mengambil dan menodongkan pistol kepada korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pistol yang digunakan oleh pelaku berjenis airsoft gun, aparat kepolisian juga mengungkap bahwa pelaku melakukan pengamcaman dan penganiayaan pada korban.

Sementara itu, Sartono membeberkan bahwa kejadian tersebut terjadi saat dirinya ingin menyampaikan surat pemberitahuan rencana pembonkaran bangunan.

"Saya menanyakan data sesuai pembongkaran saung mereka. Saya kira dia masuk (ke rumah) mau mengeluarkan data. Ternyat, pas keluar langsung ngeluarin pistol," ungkap Sartono.

Motif Pelaku

Yefta mengungkap hasil pemeriksaan sementara bahwa alasan DN menodongkan pistol ke korban dikarenakan emosi.

"Pelaku tersinggung kepada pelapor karena menanyakan permasalahan pembongkaran saung atau bangunan yang dibangunnya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan DN mengaku bahwa ia menodongkan airsoft gun terebut untuk menakut nakuti korban, sehingga terjadilah kekerasan oleh DN terhadap korban.

"Nah, airsoft gun ini terus ditunjukan pada warga tadi dan menakut-nakutinya, sempet terjdi perebutan hingga terjadi kekerasan terhadap korban (warga yang menegur)," ucap Arya, Selasa (13/8).

"Jadi pelaku ini berebutan gambar video ya, itu kan divideokan ya sehingga terduga pelaku ini mau ngambil video itu sehingga dorong-dorongan hingga terjatuh. Jadi ada kekerasan dilakukan terhadap korban pada saat berebutan HP itu tadi," lanjutnya.

Izin Kepemilikan Airsoft Gun Mati

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya masih mendalami terkait kepemilikan airsoft gun milik korban.

"Jadi airsoft gun ini sebenarnya izinnya masih kita teliti. Ini ada ditulis Jatayu Air Soft Gun Club, di sini ada nama yang bersangkutan. Tetapi di sini disebutkan bahwa pekerjaannya adalah TNI," kata Arya Perdana kepada wartawan di kantornya, pada Selasa (13/8).

Arya mengungkapkan izin yang tertera pada kepemilikan kartu tersebut sudah tidak berlaku, Bahkan kartu kepemilikan tersebut sudah tidak terlihat dengan jelas.

"Namun kita masih melihat, karena ini juga sudah tidak berlaku ya, kartu ini sudah mati dari tahun 2013. Sedangkan kartunya itu juga Jatayu Airsoft Gun Club ini, ini sudah tidak berlaku dan tidak terlihat tulisannya," ungkapnya.

Asal-usul Airsoft Gun

Kombes Arya mengungkapkan tentang asal-usul pelaku mempunyai airsoft gun. DN mengaku bahwa ia mendapatkan senjata tersebut dari temannya.

"Ya ini diberikan oleh temannya tapi sudah lama sekali ya, karena ini kan izinnya saja 2013, jadi sudah berapa tuh, hampir 11 tahun yang lalu dari temannya. Kita juga tidak mendalami lagi," kata Kombes Arya.

Arya mengatakan apabila airsoft gun tersebut mempunyai izin, tidak akan bermasalah untuk digunakan. Namun, pada kasus ini airsoft gun memilik izin DN yang mati.

"Tapi kan istilahnya airsoft gun ini kalau ada izinnya ya nggak apa-apa, bisa digunakan. Apalagi mungkin untuk menggunakan misalnya olahraga atau yang lain, cuma ini izinnya mati makanya jadi masalah," jelasnya.

Resmi Jadi Tersangka

Kombes Arya mengungkap bahwa saat ini DN sudah resmi menjadi tersangka dan staf PN Depok tersebut sudah ditahan.

"Sudah jadi tersangka," ungkapnya, Rabu (14/8).

"Dan sudah ditahan. Info yang bersangkutan bukan panitera, tapi staf di PN saja," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, DN dijerart dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaaa dan 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

PN Depok Minta Maaf

Juru bicara PN Depok, Andry Eswin menyampaikan PN Depok memohon maaf atas peristiwa yang viral terkait stafnya tersebut.

"Pimpinan Pengadilan Negeri Depok beserta jajaran pejabat pada Pengadilan Negeri Depok serta segenap pegawai Pengadilan Negeri Depok, meminta maaf kepada masyarakat atas sikap dan perilaku DR," kata Andry, Jumat (16/8/2024).

Meskipun peristiwa tersebut diluar jam kerja, namun PN Depok menyayangkan dengan adanya insiden tersebut.

"Walaupun hal tersebut dilakukan DR di luar daripada jam dinas atas nama pribadi. Serta dalam video tersebut DR juga tidak pernah mengatakan sepatah kata pun bahwa yang bersangkutan sebagai Pegawai PN Depok," ujar Andry.

"Pengadilan Negeri Depok menyayangkan kejadian tersebut dan juga atas kejadian dalam video viral tersebut," lanjutnya.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler