
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mempercepat pembahasan RUU Pilkada menuai kritik karena dinilai berpotensi melanggar konstitusi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengingatkan bahwa revisi ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Jangan sampai menyerempet ke hal-hal yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Zainal, Rabu (21/8/2024).
Pada hari ini, Baleg DPR menggelar tiga rapat terkait revisi UU Pilkada, sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXI/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.
Putusan MK ini dinilai Zainal sebagai angin segar bagi demokrasi, karena menghapus diskriminasi dalam Pilkada, terutama bagi calon independen.
Zainal mencatat bahwa syarat minimal 25 persen suara untuk mencalonkan kepala daerah selama ini mendorong terbentuknya koalisi gemuk.
Hal ini kerap menyuburkan praktik calon bayangan dan fenomena kotak kosong, seperti yang terjadi di Surakarta pada Pilkada 2020.
Ia juga mengkritik rencana revisi UU Pilkada pascaputusan MK, dengan mengingatkan agar revisi tidak mengubah putusan yang telah baik bagi demokrasi.
“Revisi jangan merusak sesuatu yang sudah dibuat baik menjadi kemunduran demokrasi,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas









