HOME  ⁄  News

Gerakan Kawal Putusan MK Viral di Media Sosial Kala Baleg DPR Bahas RUU Pilkada

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Gerakan Kawal Putusan MK Viral di Media Sosial Kala Baleg DPR Bahas RUU Pilkada
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pantau - Gerakan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak dianulir semakin viral di media sosial X.

Tagar #kawalputusanMK menjadi trending topic di platform tersebut, dengan lebih dari 397 ribu unggahan pada Selasa, 21 Agustus 2024, pukul 14.27 WIB.

Gerakan ini muncul seiring dengan agenda Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada pada hari ini, Rabu (21/10/2024). 

Rapat tersebut dilakukan sehari setelah MK mengeluarkan putusan terkait UU Pilkada, termasuk soal penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kandidat di Pilkada.

Rapat yang dimulai pukul 10.12 WIB di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek. 

Dalam rapat tersebut, Awiek mengungkapkan bahwa rapat kali ini dihadiri oleh 28 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR. 

"Sesuai dengan laporan sekretariat, rapat ini telah dihadiri oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap. Bahkan ini tergolong rapat paling ramai," ujar Awiek.

Awiek menjelaskan bahwa rapat ini merupakan pembahasan tingkat I, yang merupakan langkah penting sebelum pengambilan keputusan di tingkat berikutnya. 

Pembahasan tingkat I adalah rapat-rapat yang berlangsung di komisi atau alat kelengkapan dewan sebelum dibahas di tingkat paripurna.

"Rapat ini adalah pembahasan tingkat I atas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada," kata Awiek.

Lebih lanjut, Awiek menyampaikan bahwa rapat tersebut juga akan membahas putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. 

Namun, Baleg akan terlebih dahulu membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pilkada yang telah ada sebelumnya di Baleg DPR.

Penulis :
Aditya Andreas