Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Kerahkan 3.286 Personel untuk Amankan Demo Revisi UU Pilkada di DPR-Patung Kuda

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Polisi Kerahkan 3.286 Personel untuk Amankan Demo Revisi UU Pilkada di DPR-Patung Kuda
Foto: Apel pengamanan bersama personel gabungan untuk mengamankan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI di Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Ho-Polres Metro Jakarta Pusat

Pantau - Sebanyak 3.286 personel polisi dikerahkan untuk mengamankan aksi mahasiswa dan buruh yang menolak Revisi UU Pilkada di depan gedung DPR RI.

Demo ini berlangsung pada dua lokasi, yaitu di depan DPR serta kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Di Patung Kuda 1.273 (personel). Di DPR 2.013 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (22/8/2024)

Susatyo menjelaskan rekayasa lalu lintas di sekitar area unjuk rasa bersofat situasional. Hal ini artinya disesuikan dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

"Rekayasa lalin situasional," ujarnya.

Kemudian, dia juga mengatakan pengamanan akan dilakukan di beberapa titik, yakni depan gedung DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Patung Kuda, dan KPU RI.

"Terkait rencana penyampaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang akan dilaksanakan di depan DPR/MPR ini jajaran personel gabungan TNI Polri, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Jakarta Pusat, menyiagakan setidaknya sebanyak 3.200 personel. Yang digelar baik itu di DPR, di Patung Kuda, di MK, maupun di KPU RI," kata Susatyo.

Dalam keterangan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengingatkan para pengunjuk rasa untuk tetap santun dan tak memprovokasi saat menyampaikan aspirasi demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Silahkan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas," kata Ade Ary.

Ade Ary juga berharap kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

"Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum, hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," ujarnya.

Sebelumnya beredar seruan aksi dari Partai Buruh untuk mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, pada Kamis ini di gedung DPR RI pukul 09.00 hingga selesai.Dalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Penulis :
Nur Nasya Dalila