
Pantau - Sidang dakwaan terhadap Helena Lim terkait kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa ungkap modus Helena cuci uang korupsi timah.
Jaksa mengatakan uang hasil korupsi timah yang dari Harvey Moeis ditampung menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange dengan modus CSR.
"Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa, Kamis (22/8/2024).
Baca: Helena Lim Didakwa TPPU dari Hasil Tampung Uang Korupsi Timah
Baca Juga: Tas-tas Mewah Helena Lim di Kasus Timah, Ada Hermes Birkin Rp150 Juta
Jaksa mengungkapkan Harvey Moeis meminta untuk pihak-pihak smelter menyisihkan keuntungannya sebagai uang pengaman yang dijadikan seolah-olah sebagai dana CSR. Kemudian Harvey yang menerima secara tunai tersebut mentransfer ke money chager milik Helena lalu dicatat sebagai penukaran mata uang.
"Bahwa menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat oleh Harvey Moeis dengan para pemilik smelter swasta maka Harvey Moeis mengatur mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang seolah-olah biaya corporate social responsibility (CSR) dengan 2 cara yaitu pertama, diserahkan langsung kepada Harvey Moeis," ungkap jaksa.
"Dan kedua, ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk oleh terdakwa Helena yang akan dicatat seolah-olah sebagai penukaran mata uang," lanjut jaksa.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Helena Lim Sengaja Musnahkan Barbuk Korupsi Harvey Moeis
Kemudian, setelah uang tersebut diterima lalu Helena menukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing (dolar Amerika).
"Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing (dolar Amerika) yang seluruhnya kurang lebih sekitar USD 30.000.000 yang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap," ucap jaksa.
Jaksa menuturkan untuk menukarkan dana CSR dari smelter tersebut Helena menggunakan sejumlah money changer dan juga disamarkan oleh Helena sebagai setoran modal usaha atau pembayaran utang-piutang.
"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," tutur jaksa.
Sidang dakwaan Helena Lim digelar pada Rabu (21/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Helena diketahui mengamankan uang dari Harvey menggunakan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) terkait dengan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Kelima perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
Diketahui, PT Refined Bangka Tin diwakilkan oleh Harvey Moeis. Harvey Moeis yang merupakan inisiator program kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah tersebut meminta pihak smelter mengamankan uang sebesar USD 500-750 per ton senilai USD 30 juta atau Rp420 miliar.
Helena yang merupakan pemilik PT QSE diketahui namanya tidak tercatut dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut. Uang CSR yang ditampung Helena dari smelter swasta tersebut bersal dari CV Venus Inti Perkasa senilai USD 8.718.500 atau Rp122.059.000.000.
Kemudian, dari PT Sariwiguna Binasentosa yang ditransfer enam kali melalui penukaran valuta asing sebesar Rp6.750.300.000 (Rp 6,7 miliar). Setelah itu, PT Stanindo Inti Perkasa mentransfer sebanyak tiga kali dengan total Rp2,1 miliar dan penyerahan uang tunai senilai USD 500 ribu dan Rp1.500.000.000.
Selanjutnya, dana CSR yang disetorkan dari PT Tinindo Internusa sejak 2018 saat pertama kali Helena mengenal Harvey hingga 2020 melalui Rosalina senilai Rp1.068.874.575. Lalu, melalui Fandy Lingga senilai Rp3.821.950.000, sehingga total yang ditampung Helena sebesar USD 30 juta atau Rp420 miliar.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun