
Pantau - Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk bersikap kooperatif setelah sejumlah pejabatnya tidak hadir dalam jadwal rapat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024, Wisnu Wijaya menyatakan, pekan lalu pihaknya telah mengagendakan rapat penting dengan pejabat Kemenag untuk menggali keterangan terkait penyelenggaraan haji tahun ini.
“Namun, rapat tersebut terpaksa dibatalkan karena pihak yang diundang tidak memenuhi panggilan pansus meskipun sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” ujar Wisnu dalam keterangan resminya pada Senin (26/8/2024).
Sebagai anggota Komisi VIII DPR, Wisnu menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, setiap pejabat negara, badan hukum, atau masyarakat memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan DPR.
“Jika ketidakhadiran terjadi tiga kali berturut-turut, Pansus berencana untuk melakukan pemanggilan paksa melalui Polri, sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No. 17/2014 tentang MD3 dan Pasal 187 Peraturan DPR No. 1/2020,” tegasnya.
Sejak pekan lalu, Pansus telah memulai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah regulator penyelenggara haji.
Hingga saat ini, DPR telah mengadakan rapat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Khalied Malvino