
Pantau - Anggota Pansus Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina mengungkapkan, adanya tindakan semena-mena oleh beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terhadap jemaah haji.
Hal ini diungkapkan Selly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan bersama Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
"Tidak semua PIHK itu memberikan pelayanan yang maksimal kepada para jemaahnya. Ada PIHK yang memang bagus dan ada juga PIHK yang semena-mena pada jemaahnya. Bahkan mohon maaf, boleh dibilang menipu para jemaahnya," ujar Selly.
Selly menekankan, pentingnya Kemenag untuk memastikan bahwa PIHK mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah ditetapkan.
Menanggapi hal ini, Jaja Jaelani menyatakan, pihaknya akan segera memeriksa dan memastikan SOP serta SPM tersebut ada dan diterapkan dengan benar.
"Kami kan baru dilantik tanggal 28 Desember 2023. Saat ini saya baru sekali (menjadi Direktur pada masa haji). Berkaitan dengan pertanyaan Ibu, nanti akan kami tanyakan pada staf kami," kata Jaja.
Selly menyayangkan tanggapan tersebut, menekankan bahwa SOP dan SPM seharusnya sudah ada sejak lama untuk memastikan jemaah haji khusus mendapatkan pelayanan yang baik.
"Ditjen ini sudah berdiri dari beberapa tahun sebelumnya, harusnya SOP sudah ada dari dulu, sanksi pun sudah harus berjalan," tegasnya.
Persoalan terkait PIHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Andreas