Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pansus Haji DPR Belum Temukan Unsur Pidana dalam Pembagian Kuota Haji 2024

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pansus Haji DPR Belum Temukan Unsur Pidana dalam Pembagian Kuota Haji 2024
Foto: Ketua Pansus Haji DPR RI, Nusron Wahid. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Ketua Pansus Haji DPR RI, Nusron Wahid menyatakan, pihaknya belum menemukan indikasi adanya unsur pidana terkait pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024. 

Pernyataan ini disampaikan Nusron setelah rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlun Imansyah di Senayan, Senin (2/9/2024).

"Saya sebagai Ketua Pansus mengatakan, saya belum melihat ada ranah pidana. Masih sangat mentah," ujar Nusron.

Nusron menjelaskan, meskipun Pansus telah menemukan beberapa indikasi, kesimpulan mengenai adanya unsur pidana belum dapat diambil. 

Ia menegaskan, data yang dimiliki saat ini masih perlu dianalisis lebih lanjut sebelum bisa diungkapkan ke publik.

"Indikasi-indikasi kami ada, tapi kan tidak mungkin saya sampaikan kepada publik. Karena data-datanya menurut saya mentah. Sehingga kami perlu olah lagi," tambahnya.

Nusron juga menyatakan, proses penyelidikan ini memerlukan pendalaman lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait, termasuk dari pihak berwenang, pelaku, dan BPKH. 

Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang diterima dan dianalisis bersifat menyeluruh dan adil.

"Kami harus menerima informasi dari pihak berwenang bagaimana, dari pihak pelaku bagaimana, dari BPKH bagaimana. Terlalu dini saya menyimpulkan untuk saat ini," jelas Nusron.

Sementara itu, Kepala BPKH, Fadlun Imansyah menjelaskan, transfer dana untuk penyelenggaraan haji 2024 dilakukan sesuai dengan permintaan Kementerian Agama dan tidak melebihi pagu yang telah ditetapkan. 

BPKH telah mentransfer dana sebesar Rp 7,88 triliun, sesuai dengan permintaan Kemenag, meskipun angka ini lebih rendah dari nilai yang sebelumnya disepakati, yaitu Rp 8,2 triliun.

Perubahan besaran dana ini disebabkan oleh perubahan formasi pembagian jumlah kuota jemaah haji reguler dan haji khusus yang ditetapkan oleh Kemenag pada Januari 2024.

Penulis :
Aditya Andreas